SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri menyerahkan 444 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah tempat ibadah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/3). Penyerahan ini menjadi langkah strategis memperkuat kepastian hukum sekaligus menata tata kelola aset daerah agar lebih akuntabel dan bebas sengketa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, bersama jajaran perangkat daerah dan perwakilan penerima sertipikat.
Khofifah menegaskan, legalitas atas tanah merupakan fondasi utama dalam pembangunan yang berkeadilan. Tanpa sertipikat yang sah, pengelolaan aset rawan tumpang tindih kepemilikan dan berpotensi memicu sengketa berkepanjangan.
“Hukum atas tanah adalah fondasi pembangunan. Jika legalitasnya tidak jelas dan terlalu lama dibiarkan, dampak sosialnya bisa besar, mulai dari konflik hingga inefisiensi pemanfaatan aset,” ujar Khofifah.
Dari total 444 sertipikat yang diserahkan, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri merinci luas keseluruhan mencapai 453.999 meter persegi. Rinciannya meliputi 345 sertipikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertipikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertipikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, serta 43 sertipikat untuk berbagai yayasan. Selain itu, masing-masing satu sertipikat diberikan kepada gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri menerima 33 sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertipikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.
Khofifah menjelaskan, aset yang telah bersertipikat mencakup sektor pendidikan, infrastruktur, hingga layanan publik. Di antaranya lahan SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto, Terminal Maospati Magetan, sejumlah ruas jalan di Pamekasan, aset pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.
Menurutnya, kejelasan status hukum akan meminimalkan potensi sengketa dan mempercepat optimalisasi aset untuk pelayanan masyarakat. Dengan dokumen resmi, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk melakukan pengembangan, rehabilitasi, maupun kerja sama pemanfaatan aset secara transparan.
“Dengan sertipikat, tata kelola menjadi lebih tertib dan terstruktur. Ini bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi bagian dari komitmen menghadirkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan aset yang sistematis akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan, penguatan infrastruktur transportasi, layanan kesehatan, hingga kegiatan sosial dan keagamaan. Kepastian hukum juga menjadi syarat penting dalam mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Sementara itu, Asep Heri menyebut penyerahan ratusan sertipikat tersebut sebagai wujud nyata sinergi antara Pemprov Jatim dan BPN dalam mempercepat legalisasi aset strategis.
“Total 444 sertipikat ini bukan sekadar angka, melainkan hasil koordinasi dan kolaborasi yang konsisten. Legalitas yang jelas memberi perlindungan hukum sekaligus kepastian dalam pemanfaatannya,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim berkomitmen melanjutkan percepatan sertifikasi seluruh aset pemerintah dan lembaga strategis lainnya. Khofifah optimistis, dengan langkah sistematis ini, Jawa Timur dapat menjadi percontohan nasional dalam penataan dan legalisasi aset daerah.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar seluruh aset memiliki kepastian hukum yang kuat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar