Gubernur Khofifah Serahkan 444 Sertipikat Hak Pakai, Aset Pemprov dan Tempat Ibadah Kini Berkepastian Hukum

Rabu, 4 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertipikat hak pakai kepada perwakilan penerima di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/3). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertipikat hak pakai kepada perwakilan penerima di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/3). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri menyerahkan 444 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah tempat ibadah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/3). Penyerahan ini menjadi langkah strategis memperkuat kepastian hukum sekaligus menata tata kelola aset daerah agar lebih akuntabel dan bebas sengketa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, bersama jajaran perangkat daerah dan perwakilan penerima sertipikat.

Khofifah menegaskan, legalitas atas tanah merupakan fondasi utama dalam pembangunan yang berkeadilan. Tanpa sertipikat yang sah, pengelolaan aset rawan tumpang tindih kepemilikan dan berpotensi memicu sengketa berkepanjangan.

“Hukum atas tanah adalah fondasi pembangunan. Jika legalitasnya tidak jelas dan terlalu lama dibiarkan, dampak sosialnya bisa besar, mulai dari konflik hingga inefisiensi pemanfaatan aset,” ujar Khofifah.

Dari total 444 sertipikat yang diserahkan, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri merinci luas keseluruhan mencapai 453.999 meter persegi. Rinciannya meliputi 345 sertipikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertipikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertipikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, serta 43 sertipikat untuk berbagai yayasan. Selain itu, masing-masing satu sertipikat diberikan kepada gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri menerima 33 sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertipikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.

Khofifah menjelaskan, aset yang telah bersertipikat mencakup sektor pendidikan, infrastruktur, hingga layanan publik. Di antaranya lahan SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto, Terminal Maospati Magetan, sejumlah ruas jalan di Pamekasan, aset pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.

Menurutnya, kejelasan status hukum akan meminimalkan potensi sengketa dan mempercepat optimalisasi aset untuk pelayanan masyarakat. Dengan dokumen resmi, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk melakukan pengembangan, rehabilitasi, maupun kerja sama pemanfaatan aset secara transparan.

“Dengan sertipikat, tata kelola menjadi lebih tertib dan terstruktur. Ini bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi bagian dari komitmen menghadirkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan aset yang sistematis akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan, penguatan infrastruktur transportasi, layanan kesehatan, hingga kegiatan sosial dan keagamaan. Kepastian hukum juga menjadi syarat penting dalam mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan di daerah.

Sementara itu, Asep Heri menyebut penyerahan ratusan sertipikat tersebut sebagai wujud nyata sinergi antara Pemprov Jatim dan BPN dalam mempercepat legalisasi aset strategis.

“Total 444 sertipikat ini bukan sekadar angka, melainkan hasil koordinasi dan kolaborasi yang konsisten. Legalitas yang jelas memberi perlindungan hukum sekaligus kepastian dalam pemanfaatannya,” ujarnya.

Ke depan, Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim berkomitmen melanjutkan percepatan sertifikasi seluruh aset pemerintah dan lembaga strategis lainnya. Khofifah optimistis, dengan langkah sistematis ini, Jawa Timur dapat menjadi percontohan nasional dalam penataan dan legalisasi aset daerah.

“Sinergi ini harus terus dijaga agar seluruh aset memiliki kepastian hukum yang kuat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru