Gudang Rokok Ilegal di Bangkalan Terkuak, Negara Diduga Rugi Cukai

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gudang di Bangkalan yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi rokok ilegal tanpa pita cukai

Ilustrasi gudang di Bangkalan yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi rokok ilegal tanpa pita cukai

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan praktik produksi rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan mulai mencuat ke permukaan. Sebuah gudang di salah satu kecamatan di wilayah tersebut disinyalir kuat menjadi lokasi pembuatan rokok tanpa pita cukai yang beredar luas di pasaran lokal dengan harga murah.

Informasi ini terungkap dari keterangan seorang warga berinisial Z, yang mengaku mengetahui aktivitas produksi rokok ilegal bermerek X di gudang tersebut. Ia menyebut, kegiatan itu telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup.

“Dalam sehari, gudang itu bisa memproduksi sekitar 100 slop rokok. Satu slop isinya 10 bungkus,” ujar Z kepada media, Selasa (6/1).

Menurutnya, rokok hasil produksi gudang tersebut dijual langsung ke pengecer di wilayah sekitar Bangkalan dengan harga jauh di bawah harga rokok legal. Jika diambil langsung dari gudang, satu bungkus dijual seharga Rp 8.000, lalu dipasarkan ke konsumen dengan kisaran harga Rp 14.000 per bungkus.

Z menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan produsen rokok legal, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.

Ia mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) setempat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan yang nyata.

“Sudah beberapa hari lalu saya laporkan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan serius,” katanya.

Z berharap aparat tidak mengabaikan laporan masyarakat dan segera turun tangan untuk menertibkan dugaan pelanggaran hukum tersebut. Ia menekankan pentingnya penindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik gudang maupun pernyataan dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus dugaan produksi rokok ilegal di Bangkalan.

Penulis : Lan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK
Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan
RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce
Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta
Kapolsek Tikung dan Forkopimcam Sepakati Aturan Ramadhan, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konten Negatif di Lamongan
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi Penjual Demi Ekosistem Belanja Online Sehat
Cegah Kejahatan 3C, Polsek Tikung Patroli SPBU dan Bank di Lamongan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:59 WIB

RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:45 WIB

Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta

Berita Terbaru