BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan praktik produksi rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan mulai mencuat ke permukaan. Sebuah gudang di salah satu kecamatan di wilayah tersebut disinyalir kuat menjadi lokasi pembuatan rokok tanpa pita cukai yang beredar luas di pasaran lokal dengan harga murah.
Informasi ini terungkap dari keterangan seorang warga berinisial Z, yang mengaku mengetahui aktivitas produksi rokok ilegal bermerek X di gudang tersebut. Ia menyebut, kegiatan itu telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup.
“Dalam sehari, gudang itu bisa memproduksi sekitar 100 slop rokok. Satu slop isinya 10 bungkus,” ujar Z kepada media, Selasa (6/1).
Menurutnya, rokok hasil produksi gudang tersebut dijual langsung ke pengecer di wilayah sekitar Bangkalan dengan harga jauh di bawah harga rokok legal. Jika diambil langsung dari gudang, satu bungkus dijual seharga Rp 8.000, lalu dipasarkan ke konsumen dengan kisaran harga Rp 14.000 per bungkus.
Z menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan produsen rokok legal, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.
Ia mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) setempat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan yang nyata.
“Sudah beberapa hari lalu saya laporkan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan serius,” katanya.
Z berharap aparat tidak mengabaikan laporan masyarakat dan segera turun tangan untuk menertibkan dugaan pelanggaran hukum tersebut. Ia menekankan pentingnya penindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik gudang maupun pernyataan dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus dugaan produksi rokok ilegal di Bangkalan.
Penulis : Lan
Editor : Zainul Arifin








