PONTIANAK, RadarBangsa.co.id — Upaya penyelundupan rokok ilegal asal Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Dwikora Pontianak kembali dipatahkan aparat gabungan. Kolaborasi antara Kodaeral XII, Bea Cukai Kanwil Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak, Satgas A BAIS TNI, dan PT Pelindo Dwikora berhasil mengungkap dua kontainer berisi jutaan batang rokok impor tanpa izin, Kamis (11/12). Temuan ini menegaskan kembali bahwa jalur laut Kalimantan Barat masih menjadi titik rawan aktivitas penyelundupan berskala besar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dihadiri Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, serta jajaran Forkopimda Kalbar dan perwakilan instansi terkait.
Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kuatnya koordinasi antara aparat laut dan intelijen. “Penindakan hari ini menunjukkan komitmen bersama Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan BAIS TNI dalam memerangi penyelundupan lintas negara. Kami mengapresiasi peran aktif Kodaeral XII yang melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen hingga barang bukti dapat diamankan,” ujarnya.
Pangkoarmada RI menambahkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait jejaring penyelundup internasional. “Hasil temuan mengindikasikan jalur pengiriman dari Kamboja melalui Singapura dengan dokumen fiktif untuk memasuki Pontianak. Ini adalah operasi terorganisir yang memanfaatkan celah administrasi,” kata Laksdya Denih Hendrata.
Ia juga mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, aparat gabungan telah menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ballpress ilegal asal Malaysia. “Dua kasus besar dalam waktu berdekatan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat di Kalbar. Koarmada RI berkomitmen menindak tegas setiap praktik ilegal di laut, sejalan dengan arahan Presiden dalam agenda Asta Cita terkait penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional,” tegasnya.
Kasus terbaru ini bermula dari informasi adanya kontainer mencurigakan yang tidak diurus selama lebih dari tiga minggu sejak tiba pada 7 November. Penelusuran menemukan bahwa alamat perusahaan penerima dalam dokumen pengiriman adalah fiktif. Pemeriksaan fisik kemudian membuka penyamaran: dua kontainer yang dilaporkan berisi furnitur ternyata memuat sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek impor.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, sementara potensi kerugian negara dari cukai dan pajak mencapai Rp34,847 miliar. Modus yang digunakan memperlihatkan pola penyelundupan modern berbasis manipulasi dokumen dan penyamaran kargo.
Seluruh barang bukti kini ditangani Bea Cukai Kanwil Kalbar sebagai penyidik berwenang. Aparat berharap penindakan ini memberi pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengganggu perekonomian.
Lainnya:
- Pasar EV Melonjak Tajam, Kemnaker Siapkan SDM Green Jobs untuk Tangkap Peluang Kerja Baru
- Kemnaker Gandeng Wadhwani dan Indosat, Percepat SDM Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin








