JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan memperpanjang kontrak kerja sebanyak 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan yang diinstruksikan langsung oleh Bupati Jember Gus Fawait itu memberikan kepastian status kerja bagi ribuan pegawai yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal ini Bupati Jember Gus Fawait, memerintahkan saya sebagai Kepala BKPSDM untuk memastikan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, di saat pemkab/pemkot lain masih mempertimbangkan banyak hal,” kata Deni.
Ia menjelaskan, pada 2025 Pemkab Jember mengangkat sebanyak 8.344 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak selama satu tahun. Kontrak tersebut akan berakhir pada 30 September 2026 dan terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, serta 5.954 tenaga teknis.
Memasuki proses perpanjangan kontrak, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diproses menjadi 8.236 orang. Deni menjelaskan pengurangan itu terjadi karena sebagian pegawai telah memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.
“Pengurangan tersebut disebabkan ada pegawai yang telah memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, serta meninggal dunia,” ujarnya.
Deni menegaskan seluruh PPPK Paruh Waktu yang masih memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pengabdian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
BKPSDM Jember membuka tahapan sosialisasi sekaligus pengunggahan dokumen secara daring melalui aplikasi Silakon mulai 4 hingga 23 Agustus 2026. Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengunggah lima dokumen, yakni SK pengangkatan PPPK, SKP tahun 2026 Triwulan I dan II, sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, Kartu Keluarga, serta surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah.
Meski seluruh dokumen administrasi harus dipenuhi, Deni menegaskan bahwa penilaian kinerja tetap menjadi syarat utama dalam proses perpanjangan kontrak.
“Berkinerja baik merupakan syarat utama perpanjangan kontrak. Jangankan PPPK Paruh Waktu, PNS pun wajib berkinerja baik. Apabila tidak, tentu akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu segera menyelesaikan proses unggah berkas agar tersedia waktu yang cukup untuk verifikasi sebelum persetujuan Bupati diterbitkan. Langkah itu juga dilakukan agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat direalisasikan tepat waktu pada awal Oktober 2026.
Untuk mendukung kelancaran pemberkasan, Pemkab Jember juga membebaskan biaya penerbitan surat keterangan sehat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Jember, Muhammad Zamroni, mengatakan layanan tersebut tersedia di seluruh UPTD Puskesmas milik pemerintah daerah.
“Kami memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi PPPK Paruh Waktu melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” ungkapnya.
Ia menambahkan layanan penerbitan surat keterangan sehat gratis tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh PPPK Paruh Waktu hingga 15 Agustus 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan layanan ini, kami berharap proses pemberkasan dapat berjalan lebih cepat sehingga perpanjangan kontrak dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar