DELI SERDANG, RadarBangsa.co.id – Dugaan pemotongan hak tunjangan sertifikasi guru di SD RK ST Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memicu sorotan publik. Seorang guru bernama Ida Novita N disebut kehilangan hak tunjangan profesinya selama sekitar lima tahun akibat kebijakan yang dipersoalkan.
Kasus ini kini bergulir ke berbagai instansi setelah kuasa hukum korban melayangkan surat resmi kepada Bupati Deli Serdang, Dinas Pendidikan, hingga lembaga pengawas negara. Perkara tersebut dinilai menyangkut perlindungan hak tenaga pendidik dan tata kelola sekolah.
Kuasa hukum Ida Novita N, Tumpak Nainggolan SH, menyebut kliennya mengalami kerugian materiil akibat dugaan kebijakan sepihak dari kepala sekolah setempat. Surat pengaduan resmi dikirim pada 6 April 2026 kepada sejumlah pemangku kepentingan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dalam surat itu dijelaskan, persoalan bermula sejak pertengahan 2019. Ida yang sebelumnya memiliki kewenangan sebagai wali kelas saat bertugas sebagai guru mata pelajaran agama disebut tidak lagi diberikan tugas tersebut.
Menurut kuasa hukum, posisi wali kelas justru dialihkan kepada guru honorer baru yang masa kerjanya masih singkat. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan syarat administratif penerimaan tunjangan profesi guru.
Ia menegaskan, Ida bukan tenaga pendidik baru. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Ida telah mengabdi sejak 1 Juli 2005 melalui SK pengangkatan Yayasan Pendidikan Keuskupan Agung Medan dan ditempatkan di sekolah tersebut.
Selama masa pengabdian, Ida disebut telah mengikuti proses penilaian kompetensi, pendidikan profesi, serta memperoleh sertifikat pendidik. Ia juga pernah menerima tunjangan sertifikasi guru sejak 2014 hingga pertengahan 2019.
Setelah itu, pembayaran disebut terhenti. Pihak kuasa hukum menduga penghentian tersebut berkaitan dengan kebijakan internal sekolah yang tidak lagi menempatkan Ida pada posisi yang dianggap memenuhi syarat administrasi.
Persoalan lain turut diungkap dalam pengaduan tersebut. Pada tahun ajaran baru 2019, sekolah disebut menerima 39 peserta didik baru, namun tidak dibagi ke dalam dua rombongan belajar sebagaimana ketentuan maksimal jumlah siswa per kelas yang dipersoalkan pihak pelapor.
Menurut kuasa hukum, bila pembagian kelas dilakukan, maka kebutuhan wali kelas dapat terpenuhi dan Ida berpeluang kembali menjalankan tugas yang relevan dengan hak sertifikasinya. Namun hal itu disebut tidak dilakukan.
Pihak pelapor juga menyoroti alasan bahwa guru mata pelajaran agama tidak diperbolehkan menjadi wali kelas. Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji karena disebut tidak ditemukan larangan eksplisit dalam sejumlah regulasi pendidikan yang dirujuk.
Tak hanya itu, pengaduan juga memuat dugaan tindakan administratif lain pada 2023. Ida dan seorang guru lain disebut diminta menandatangani kertas kosong tanpa penjelasan tujuan. Karena menolak, keduanya kemudian menerima surat peringatan pertama atau SP1.
Kuasa hukum menyebut surat tersebut tidak disertai alasan yang jelas. Ia juga menyatakan terdapat dugaan dampak lanjutan berupa pemotongan tunjangan hari raya sebesar Rp500 ribu per guru.
Kasus ini kemudian dibawa ke level lebih luas. Surat pengaduan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal GTK, Bupati Deli Serdang, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, DPRD, yayasan terkait, hingga Ombudsman RI.
Langkah tersebut diambil agar ada verifikasi independen terhadap seluruh rangkaian kebijakan yang dipersoalkan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala sekolah maupun yayasan terkait tuduhan tersebut.
“Klien kami merasa dirugikan secara materiil karena hak profesinya tidak diterima selama bertahun-tahun,” ujar kuasa hukum Ida Novita N, Tumpak Nainggolan, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi pendidikan turun tangan memeriksa persoalan ini secara objektif. “Kami berharap ada perlindungan hukum dan pemulihan hak jika terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Kasus dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik. Sertifikasi merupakan instrumen negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memberi penghargaan atas kompetensi guru.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka persoalan ini bukan hanya menyasar individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lembaga pendidikan. Pemerintah daerah dapat didorong memperketat sistem evaluasi sekolah swasta maupun negeri.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan penting bahwa tata kelola pendidikan harus berjalan transparan. Guru membutuhkan kepastian hukum, mekanisme keberatan yang adil, dan perlindungan dari kebijakan sepihak.
Bagi masyarakat, polemik ini dapat memengaruhi kepercayaan terhadap institusi pendidikan. Karena itu, klarifikasi resmi dari semua pihak sangat dibutuhkan agar fakta perkara menjadi terang.
Kini publik menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta lembaga pengawas atas pengaduan tersebut. Pemeriksaan yang objektif dinilai penting untuk memastikan hak guru terlindungi dan tata kelola sekolah berjalan sesuai aturan.
“Seluruh ketentuan pendidikan dibuat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena itu pelaksanaannya harus adil dan bertanggung jawab,” pungkas kuasa hukum pelapor.


















Komentar