Harapan SMSI di Tahun 2026: Podcast Didorong Jadi Institusi Pers

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta membahas dorongan agar podcast diakui sebagai institusi pers dan memiliki payung hukum setara media arus utama. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta membahas dorongan agar podcast diakui sebagai institusi pers dan memiliki payung hukum setara media arus utama. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menaruh harapan besar pada tahun 2026 sebagai momentum pengakuan podcast sebagai bagian dari institusi pers nasional. Organisasi yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di Indonesia ini menilai, tanpa pengakuan dan regulasi yang jelas, podcast akan terus berada di wilayah abu-abu hukum yang rentan menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Isu ini menjadi fokus utama SMSI dalam rangkaian dialog nasional yang digelar sepanjang Oktober hingga Desember 2025. Dalam berbagai forum tersebut, SMSI mendorong Dewan Pers untuk menetapkan podcast sebagai salah satu platform media pers, sejajar dengan media siber, cetak, televisi, dan radio.

Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Mohammad Nasir menyebut, perjuangan tersebut berangkat dari realitas bahwa podcast kini telah menjadi medium utama penyampaian informasi publik, termasuk isu-isu strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

“Podcast bukan lagi sekadar hiburan. Ia sudah menjalankan fungsi jurnalistik: menggali fakta, menghadirkan narasumber kredibel, dan menyajikan analisis mendalam. Namun ironisnya, hingga kini belum ada payung hukum yang melindungi para pengelolanya,” ujar Nasir.

Ketiadaan regulasi membuat podcast kerap diperlakukan sebagai media non-pers berbasis elektronik. Konsekuensinya, setiap konten yang dinilai bermasalah berpotensi langsung dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanpa mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau mediasi sebagaimana berlaku pada sengketa pers.

Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, misalnya, mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar bagi setiap orang yang dianggap menyebarkan informasi bermuatan hasutan kebencian berbasis SARA. Ketentuan ini kerap menjadi momok bagi kreator podcast yang mengangkat isu kritis.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai situasi tersebut membuka ruang pembungkaman terhadap suara kritis di ruang digital. Dalam dialog nasional SMSI di Jakarta, 31 Desember 2025, Henri menyoroti kasus kriminalisasi terhadap praktisi podcast Rudi S. Kamri.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat dugaan korupsi Rp16,5 triliun. Substansi korupsinya tak disentuh, tetapi pengkritiknya justru dijerat pidana ITE. Ini contoh nyata pembungkaman yang seharusnya tidak terjadi dalam negara demokrasi,” kata Henri.

Menurut Henri, selama podcast tidak diakui sebagai institusi pers, para pengelolanya akan terus berada dalam posisi rentan. Kanal podcast bahkan dapat disita sebagai barang bukti, sementara pembuat konten berhadapan langsung dengan proses pidana.

Di sisi lain, SMSI juga menyadari bahwa podcast memiliki potensi disalahgunakan, mulai dari propaganda politik, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Justru karena itu, menurut SMSI, podcast perlu diatur dalam kerangka pers agar tunduk pada standar etik dan profesionalisme jurnalistik.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menegaskan, podcast merupakan salah satu media baru yang berkembang paling dinamis dalam satu dekade terakhir. Biaya produksi yang relatif rendah, fleksibilitas format, serta kedekatan personal dengan audiens menjadikan podcast cepat diterima publik.

“Podcast kini diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI memandang penting merespons perkembangan ini secara strategis dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum,” kata Firdaus dalam surat tertanggal 20 Desember 2025 kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat tersebut ditandatangani Firdaus bersama Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, serta ditembuskan kepada Ketua Dewan Penasihat SMSI Pusat Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin dan Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat Prof. Dr. Harris Arthur Hedar.

Firdaus menilai, pengakuan podcast sebagai media pers akan membuka jalan bagi penyusunan regulasi khusus, termasuk kode etik, mekanisme hak jawab, dan standar operasional jurnalistik. Dengan demikian, penyelesaian sengketa konten podcast dapat ditempuh melalui Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

“Jika podcast diakui sebagai pers, maka berlaku prinsip lex specialis. Sengketa pemberitaan diselesaikan dengan hak jawab dan koreksi, bukan kriminalisasi,” ujar Firdaus.

Pandangan serupa disampaikan Prof. Henri Subiakto. Ia menegaskan bahwa UU ITE tidak dimaksudkan untuk mempidanakan kerja jurnalistik. Bagi pers, berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi perlindungan hukum selama karya jurnalistik dijalankan sesuai kaidah.

“Menjadi institusi pers berarti tunduk pada UU Pers. Jika ada kesalahan, diselesaikan secara etik dan profesional. Itulah perlindungan utama bagi kebebasan pers,” tutur Henri.

Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi mengingatkan, status sebagai institusi pers tidak bisa dilekatkan secara sembarangan. Setiap perusahaan media wajib berbadan hukum Indonesia dan secara khusus menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SEDP/1/2014.

“Begitu menyebut diri pers, maka cara kerjanya harus pers. Terikat undang-undang, kode etik, dan seluruh peraturan Dewan Pers,” kata Dahlan yang juga CEO Tribun Network.

Dalam konteks global, podcast telah diakui sebagai bagian dari ekosistem jurnalisme digital. Henri Subiakto mencontohkan sejumlah podcast jurnalistik internasional seperti The Daily (The New York Times), This American Life, Reveal, hingga The Rest Is Politics yang mengedepankan pelaporan mendalam dan investigasi.

SMSI memandang, praktik serupa juga telah berkembang di Indonesia. Karena itu, sepanjang akhir 2025, SMSI menggelar dialog nasional yang melibatkan wartawan senior, akademisi, praktisi podcast, pengusaha pers, hingga regulator.

Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Yuddy Chrisnandi, Totok Suryanto, Hersubeno Arief, Anang Supriatna, Dr. Agus Sudibyo, Alexander Suban, Aiman Witjaksono, Wahyu Dhyatmika, hingga Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. Diskusi dipandu secara bergantian oleh Prof. Taufiqurochman, Ilona Juwita, dan Mohammad Nasir.

Dari rangkaian diskusi tersebut, SMSI menyatakan kesiapan menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi bagi media podcast yang ingin menerapkan prinsip jurnalistik. SMSI juga siap mendorong podcast mematuhi etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media. Tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum karena berpotensi merugikan demokrasi dan hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Urgensi pengaturan podcast semakin kuat jika melihat data konsumsi publik. Berdasarkan laporan We Are Social Februari 2025, Indonesia menempati posisi terdepan dunia dalam konsumsi podcast. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet berusia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap minggu, jauh di atas rata-rata global 22,1 persen.

Mayoritas pendengar podcast di Indonesia berasal dari generasi Z dan milenial, dengan durasi rata-rata konsumsi lebih dari satu jam per hari. Tren ini menunjukkan bahwa podcast telah menjadi saluran utama komunikasi publik, terutama bagi generasi muda.

SMSI menilai, tanpa regulasi yang jelas, besarnya pengaruh podcast justru berpotensi menimbulkan risiko disinformasi dan konflik hukum. Karena itu, pengakuan podcast sebagai institusi pers dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang sehat, bertanggung jawab, dan demokratis.

Menjelang tahun 2026, SMSI berharap Dewan Pers dapat merespons aspirasi ini secara progresif. Bagi SMSI, pengakuan podcast sebagai media pers bukan sekadar soal status, melainkan upaya melindungi kebebasan berekspresi sekaligus menjaga kualitas jurnalisme di era digital.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

JNE Raih Tiga Penghargaan Nasional, Strategi Halal dan Pemasaran Humanis Diapresiasi
Gubernur Khofifah Dorong Sinergi Lintas Sektor, TVRI Siarkan Resmi FIFA World Cup 2026 di Jawa Timur
MoU Ketahanan Keluarga di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Khofifah Tekankan Akses Keadilan
Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
RDP DPD RI–BPKH Bahas Masa Depan Investasi Dana Haji
Talenta Digital Nasional Dimulai dari Sekolah, Khofifah Tegaskan Peran Guru
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama: Transparansi Birokrasi Dimulai dari Belanja Digital
Senator DPD RI Lia Istifhama Puji Kreativitas Gen-Z Rumah Desa Hebat di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:51 WIB

JNE Raih Tiga Penghargaan Nasional, Strategi Halal dan Pemasaran Humanis Diapresiasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:30 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Sinergi Lintas Sektor, TVRI Siarkan Resmi FIFA World Cup 2026 di Jawa Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:05 WIB

MoU Ketahanan Keluarga di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Khofifah Tekankan Akses Keadilan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:02 WIB

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:50 WIB

RDP DPD RI–BPKH Bahas Masa Depan Investasi Dana Haji

Berita Terbaru