BLITAR, RadarBangsa.co.id – Hendik Budi Yuantoro, S.Sos., M.IP. resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Blitar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan menandai pentingnya agenda pengisian kursi legislatif melalui mekanisme PAW.
Dalam rapat itu, Hendik Budi Yuantoro dilantik menggantikan Suwondo sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan. Pelantikan dilakukan untuk mengisi sisa masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi, memimpin jalannya rapat paripurna. Adapun peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji jabatan dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, Muhamad Rifai.
Muhamad Rifai menjelaskan, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/459/KPTS/011.2/2026 tanggal 24 Juni 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Blitar Pengganti Antar Waktu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/459/KPTS/011.2/2026 tanggal 24 Juni 2026,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Hendik Budi Yuantoro kemudian mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebelum resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan daerah. Kehadiran anggota DPRD yang baru diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Kehadiran anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD agar tetap berjalan optimal dalam melayani masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Karena itu, setiap unsur pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk terus menjaga komunikasi dan kerja sama yang produktif.
“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dengan telah dilantiknya Hendik Budi Yuantoro sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar, diharapkan aspirasi masyarakat dapat terus tersalurkan melalui lembaga legislatif. Kehadirannya juga diharapkan memperkuat kinerja DPRD dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Penulis : Atik
Editor : Zainul Arifin


















Komentar