Hot! Arist Merdeka Sirait : Julianto Bos SPI Divonis 12 Tahun Penjara, Menyatahkan Banding

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (IST/RadarBangsa)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (IST/RadarBangsa)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Malang, yang memeriksa perkara kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) , di Batu Malang dalam sidang pembacaan putusan hakim Rabu 07 September 2022, majelis hakim yang dipimpin seorang hakim perempuan yang tegas memvonis Julianto Ekaputra bersalah secara syah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun pidana penjara, subsider 300 juta dengan kurungan 6 bulan penjara dan kewajian membayar hak restitusi korban.

Namun demikian atas putusan majelis hakim, patutlah diberikan apreasi kepada tim JPU yang telah bersusah paya menyusun tuntutannya secara baik dan detail dan meyakinkan hakim, dan tidaklah berlebihan juga diberikan acungan jempol dan salut kepada Majeis Hakim PN Malang karena telah meneliti dan memeriksa dengan seksama dan cerdas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dapat mematahkan dalil-dalil hukum yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Julianto Ekaputra yang disampaikan dalam nota pembelaan (Pledoi) maupun refliknya.

Sungguh luar biasa, dalam berkas putusan majelis hakim yang dibacakan dua setengah jam itu hampir semua nota pembelaan tim Pengacara yang dipimpin pengacara lansia Hotma Sitompul itu, hampir semua dalil-dalil Julianto
ditolak oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya hampir semua dalil-dalil pembelaan yang disampaikan penasehat hukum dalam persidangan terbuka itu, Julianto memvonis Julianto bersalah secara syah dan meyakinkan atas perbuatannya, putusan majelis hakim itu telah menjadi suara kebenaran dan keadilan serta menjadi jurisprudensi terhadap perkara-perkara kejahatan seksual terhafap anak dan perempuan yang terjadi di masa lampau.

Mendengar putusan Majelis Hakim itu, Penasehat Hukum Yulianto langsung menyatakan menolak putusan hakim dan menyatakan banding setelah penasehat hukum menfalisitasi persetujuan dikliennya.

Sementara itu, sikap JPU atas putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutannya, menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu. Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang hadir dalam persidangan terbuka itu. Langsung menyambut baik atas putusan hakim yang memvonnis Yulianto bersalah telah melakukan kejahatan seksual sebagai predator seksual anak dengan teriakan Merdeka!

Atas putusan majelis hakim itu, Arist Merdeka yang setia mendampingi korban mulai dari pelaporan di Polda Jawa Timur hingga pra peradilan atas status tersangka Julianto juga selama pengadilan berjalan menyambut baik putusan hakim tersebut.

“Keputusan majelis hakim atas putusan ini telah menyuarakan Suara Kebenaran dan Keadilan “, ditegaskan Arist kepada sejumlah media di PN Malang, Rabu 07/09/22

“Ini adalah bentuk kedaulatan hukum dan keadilan yang berasal dari Tuhan “, tambah Arist.

Oleh karenanya, atas banding yang disampaikan Julianto Ekaputra melalui pengacaranya kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, saya percaya bahwa Pengadilan Tinggi Jawa akan memeriksa berkas perkara secara seksama dan bijak dengan mempertimbangkan substansi putusan Majelis hakim di tingkat pertama sehingga kebenaran dan keadilan bagi korban-korban segala kekerasan yang terjadi masa lampau dapat diperjuangkan intuk memperoleh keadilan.

Untuk mengawal proses banding di Pengadilan Tinggu ini, Komnas Perlindungan Anak telah menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi SPI untuk memantau proses banding, demikian Arist menyudahi perbincangan dengan sejumlah media di kantornya di Jakarta, Senin (12/09).

Lainnya:

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB