LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mencatat sejumlah capaian kinerja sepanjang 2026. Salah satu yang paling menonjol adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp6.390.350.798, jauh melampaui target sebesar Rp1.303.031.000.
Capaian tersebut disampaikan Kejari Lamongan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejari Lamongan, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto melalui Kasi Intel Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan realisasi PNBP tersebut merupakan bagian dari capaian bidang pembinaan.
“Bidang pembinaan, Kejari Lamongan mencatat realisasi setoran PNBP sebesar Rp6.390.350.798. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1.303.031.000,” ujar Erfan.
PNBP itu berasal dari sejumlah sumber, di antaranya penjualan peralatan dan mesin, ongkos perkara, penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap, denda pelanggaran lalu lintas, denda tindak pidana lainnya, serta uang pengganti tindak pidana korupsi.
Capaian lain datang dari pengelolaan barang rampasan. Dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan pada 12 Agustus 2026, Kejari Lamongan melaksanakan lelang serentak yang terdiri atas dua unit sepeda motor, 12 unit dump truck, dan empat unit excavator. Dari lelang tersebut, PNBP yang diperoleh mencapai Rp4.942.865.000.
Di bidang intelijen, Kejari Lamongan mencatat pelaksanaan program pelayanan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah digelar di empat sekolah di Kabupaten Lamongan. Program Jaksa Menyapa juga disiarkan melalui Radio Prameswara FM dengan materi bijak bermedia sosial serta mengenali hukum dan menjauhi narkoba.
Penerangan hukum turut dilakukan di empat kecamatan dengan tema penerangan hukum dan evaluasi program Jaga Desa. Bidang intelijen juga melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat melalui Tim PAKEM Kabupaten Lamongan.
Untuk pengamanan pembangunan strategis, Kejari Lamongan memberikan pendampingan terhadap delapan proyek strategis daerah. Rinciannya tujuh pembangunan JAMULA pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang serta pembangunan Puskesmas Kusuma Bangsa 2 pada Dinas Kesehatan.
Sementara di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Lamongan menerima 189 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebanyak 99 perkara di antaranya telah memperoleh putusan dan dilakukan eksekusi. Upaya hukum juga dilakukan terhadap 67 perkara.
Kejari Lamongan menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam tiga perkara, terdiri dari satu perkara kekerasan ringan dan dua perkara pencurian.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kejaksaan menangani perkara dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi kepada PT Djem Djaya Makmur oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Gresik dan BTN Kantor Cabang Pembantu Lamongan periode 2023–2025 di Perumahan Tikung Kota Baru, Kabupaten Lamongan. Perkara tersebut masih berada pada tahap pra-penuntutan.
Dari bidang Pidsus, tercatat pula pengembalian keuangan negara berupa uang pengganti sebesar Rp395.544.654 dan denda Rp200 juta.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lamongan menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan beberapa instansi, yakni Kodim 0812/Lamongan, Bank Jatim, Pengadilan Agama Lamongan, BPR Bank Daerah Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan, dan Bank Syariah Indonesia KCP Lamongan.
Bidang Datun juga menerima 24 Surat Kuasa Khusus (SKK), masing-masing 12 SKK dari Bank Jatim Cabang Lamongan dan 12 SKK dari PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah Lamongan. Selain itu, terdapat 16 kegiatan pendampingan yang terdiri dari empat kegiatan terkait pengelolaan dana desa dan 12 pendampingan hukum.
Pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum kepada Bank Jatim Cabang Lamongan tercatat sebesar Rp39,6 juta.
Sementara itu, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada 11 Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 65,355 gram dari 28 perkara, lima butir ekstasi dari satu perkara, 1.125 butir pil dari satu perkara, empat unit telepon seluler, 13 timbangan digital, serta 158 barang bukti lainnya.
Selain pemusnahan, PAPBB melaksanakan lima kegiatan penjualan langsung dengan total PNBP sebesar Rp59.318.000.
Erfan mengatakan berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejari Lamongan, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat. Pendekatan yang dilakukan, kata dia, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan, pendampingan hukum, pendekatan humanis, serta dukungan terhadap pembangunan daerah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar