PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Warga lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga pasien yang mengalami keterbatasan fisik kini tak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus perekaman KTP elektronik. Melalui inovasi Si Mamah (Siap Melayani di Rumah), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan menghadirkan layanan jemput bola langsung ke rumah pemohon.
Program tersebut menyasar warga yang tidak memungkinkan hadir ke kantor pelayanan akibat sakit, disabilitas, maupun gangguan mental. Hampir setiap hari, petugas Dispendukcapil menerima permohonan perekaman KTP-el dari masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, mengatakan layanan diberikan berdasarkan permohonan yang masuk melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun WhatsApp Hotline Dispendukcapil.
“Tergantung dari permohonan, baik itu tertulis atau by WA di nomor hotline service,” kata Tectona, Senin (20/7/2026).
Dalam sehari, rata-rata terdapat dua hingga tiga permohonan perekaman KTP-el di rumah. Mayoritas berasal dari keluarga yang memiliki anggota sakit, penyandang disabilitas, atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menurut Tectona, dua petugas disiagakan dengan membawa perangkat perekaman portabel agar proses pembuatan data kependudukan dapat dilakukan di lokasi pemohon. Setelah perekaman selesai, dokumen yang telah diterbitkan dapat dikirim melalui layanan COD bekerja sama dengan Pos Indonesia atau diambil di kantor kecamatan.
Ia menjelaskan, inovasi Si Mamah telah berjalan hampir tiga tahun sebagai upaya memastikan seluruh warga memperoleh hak atas dokumen kependudukan.
“Kami ingin memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung di rumah warga dengan target seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lansia, disabilitas, atau yang kesulitan datang ke kantor Dispendukcapil,” tegasnya.
Tectona menambahkan, layanan tersebut dirancang untuk memperluas akses pelayanan, meningkatkan efisiensi, sekaligus menghilangkan hambatan jarak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apresiasi datang dari Nikmah (26), warga Kecamatan Grati. Ia mengaku terbantu karena anggota keluarganya yang mengalami stroke tetap dapat melakukan perekaman KTP-el tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik maupun kantor Dispendukcapil.
“Terima kasih Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan yang sudah membantu keluarga kami yang kebetulan memang sedang punya masalah dengan fisiknya karena stroke,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar