LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Inspektorat dan Tipikor Polres Lumajang datangi pemerintah Desa ( Pemdes ) Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Kamis siang ( 19/10/2023).
Kepala Desa Babakan, Moch. Rifal Andrianto, SE, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di kantor desanya, Kamis sore (19/10) mengatakan, kedatangan Tim Inspektorat dan Tipikor Polres Lumajang tersebut dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pokmas Arum manis dan Wringin kuning yang disinyalir, bahwa bantuan Jasmas dari salah satu partai diduga tidak sampai kepada penerima.
Disampaikan nya, bahwa yang dari pihak Polres Lumajang ada enam tim, dan dari pihak inspektorat ada tujuh, sedangkan dari warga ada tiga puluh tiga yang datang, ini dari pihak pengurus tidak dipanggil (ketua, sekertaris dan bendahara). Yang dipanggil hanya anggota nya saja. “Jadi untuk anggota yang datang ini masih belum semua, ini masih dijemput, karena ada yang tidak datang juga”, jelas Rifal.
Dikatakannya, dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tersebut cair pada tahun 2021, namun tidak sampai kepada anggotanya. “Dana Jasmas itu tidak diterima oleh masyarakat yang telah diusulkan di dalam proposal tersebut. Tapi yang diterima oleh masyarakat hanya sebasar sebatas ucapan terimakasih saja, bukan uang Jasmas yang diproposal itu, yang diterima masyarakat hanya sebesar seratus hingga lima ratus saja,” kata Moch. Rifal Andrianto, SE.
Pembentukan Pokmas tersebut, lanjut Rifal, bukan pada masa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa, namun pada masa jabatan kepala desa yang lama.
“Kalau dari pemerintah desa sendiri, karena pemerintah desa itu disini, untuk kepala desa yang lama tidak pernah merasa tanda tangan diproposal dan pembentukan SK, otomatis disini kan ada dugaan pemalsuan dokumen, mungkin kita nanti akan melakukan upaya hukum, biar warga babakan ini merasa adil, dan juga sebagai efek jera kepada masyarakat yang lain, biar data atau stempel dan tanda tangan itu tidak mudah dipalsu oleh yang lainnya kedepannya”, jelasnya.
Rifal berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di desa yang ia pimpin. “Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, karena ini efeknya buruk bagi keadilan masyarakat, karena yang seharusnya masyarakat saya ini mendapatkan bantuan, tapi ternyata hanya namanya saja yang dicatut, kan rugi,” harap Kepala Desa Babakan, Moch. Rifal Andrianto, SE.
Sementara itu ditempat yang sama, salah satu anggota pokmas inisial ‘W’, seusai dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat Lumajang, yang sempat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media mengaku, kalau dirinya diminta untuk membuat surat pernyataan. “Diminta membuat surat pernyataan, apakah benar benar mendapat uang dari kwitansi itu, apa tidak”, akunya.