Jadi Tersangka, Nasib Kursi DPRD Mora Sandhy di Tangan Partai? Ini Kata Ketua Dewan

Selasa, 8 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, tersangkut kasus hukum dan telah berstatus tersangka. Meski demikian, status tersebut belum secara otomatis mengakhiri kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian sebagai anggota DPRD. Mekanisme pemberhentian harus mengacu pada tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9/2026).

“Status tersangka tidak otomatis menghentikan status keanggotaan DPRD,” kata Mahfud.

Ada Mekanisme Pemberhentian

Mahfud menerangkan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD. Di antaranya karena anggota yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berstatus terdakwa dalam perkara tertentu, termasuk perkara dengan ancaman pidana minimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, status tersangka dan status terdakwa memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda terhadap kedudukan anggota DPRD.

“Kalau masih tersangka, secara tata tertib masih diperbolehkan mengikuti kegiatan kedewanan,” ujarnya.

DPRD Tunggu Keputusan Partai Golkar

Terkait posisi Mora Sandhy, Mahfud mengatakan DPRD Kabupaten Kendal belum mengambil langkah lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu surat resmi serta keputusan dari internal Partai Golkar dan fraksi.

Menurut dia, langkah terhadap keanggotaan Mora juga berkaitan dengan kebijakan internal partai.

“Kami masih menunggu surat resmi dan keputusan dari internal partai maupun fraksi,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, secara tata tertib, anggota DPRD yang masih berstatus tersangka pada prinsipnya masih dapat mengikuti kegiatan kedewanan. Namun, pelaksanaan di lapangan dapat menyesuaikan dengan perkembangan proses hukum serta arahan atau kebijakan dari partai.

Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Kendal masih menunggu proses dan keputusan resmi terkait status keanggotaan Mora Sandhy.

Dengan demikian, penetapan status tersangka belum otomatis membuat Mora Sandhy kehilangan kursinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal. Setiap langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Tim

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru