KENDAL,RadarBangsa.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, tersangkut kasus hukum dan telah berstatus tersangka. Meski demikian, status tersebut belum secara otomatis mengakhiri kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian sebagai anggota DPRD. Mekanisme pemberhentian harus mengacu pada tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9/2026).
“Status tersangka tidak otomatis menghentikan status keanggotaan DPRD,” kata Mahfud.
Ada Mekanisme Pemberhentian
Mahfud menerangkan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD. Di antaranya karena anggota yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berstatus terdakwa dalam perkara tertentu, termasuk perkara dengan ancaman pidana minimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, status tersangka dan status terdakwa memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda terhadap kedudukan anggota DPRD.
“Kalau masih tersangka, secara tata tertib masih diperbolehkan mengikuti kegiatan kedewanan,” ujarnya.
DPRD Tunggu Keputusan Partai Golkar
Terkait posisi Mora Sandhy, Mahfud mengatakan DPRD Kabupaten Kendal belum mengambil langkah lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu surat resmi serta keputusan dari internal Partai Golkar dan fraksi.
Menurut dia, langkah terhadap keanggotaan Mora juga berkaitan dengan kebijakan internal partai.
“Kami masih menunggu surat resmi dan keputusan dari internal partai maupun fraksi,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, secara tata tertib, anggota DPRD yang masih berstatus tersangka pada prinsipnya masih dapat mengikuti kegiatan kedewanan. Namun, pelaksanaan di lapangan dapat menyesuaikan dengan perkembangan proses hukum serta arahan atau kebijakan dari partai.
Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Kendal masih menunggu proses dan keputusan resmi terkait status keanggotaan Mora Sandhy.
Dengan demikian, penetapan status tersangka belum otomatis membuat Mora Sandhy kehilangan kursinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal. Setiap langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Tim
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar