LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Seorang remaja berinisial M.I. (16), warga Kecamatan Lamongan, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sugio usai diduga melakukan penjambretan di jalan raya Sugio–Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Minggu (11/5/2025).
Kepolisian menyebut korban dalam kejadian ini adalah Ida Farikhatin (30), warga Dusun Wudi, Desa Wudi, Kecamatan Sambeng. Saat insiden berlangsung, Ida tengah dalam perjalanan menuju pasar Desa Deketagung bersama dua rekannya, Umuzeni (28) dan Emala Latulusa (30), dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban dari arah belakang dan menodongkan senjata tajam.
“Pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban lalu merampas dompet yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan satu unit telepon genggam milik korban,” kata Hamzaid dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Setelah merampas barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun karena merasa terancam, ia memutuskan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14,9 juta, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp5 juta, cincin emas seberat tiga gram senilai Rp8 juta, serta sebuah ponsel merek Vivo Y15 yang ditaksir seharga Rp1,9 juta.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sugio. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan residivis.
“Pelaku baru saja menyelesaikan masa rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025. Sebelumnya, yang bersangkutan juga terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban,” ujar Hamzaid.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, saat ini ia ditempatkan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor, sisa uang tunai sebesar Rp2.850.000, serta dosbook ponsel milik korban.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di jalan raya, terutama ketika membawa barang berharga.
“Perlu kewaspadaan ekstra untuk menghindari menjadi sasaran kejahatan, terlebih saat berkendara di jalur sepi,” kata Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin