LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih pada Rabu (14/5/2025) pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan unsur keamanan wilayah.
Musdes ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong pembentukan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal menuju Indonesia Emas 2045.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan-sambutan dari berbagai unsur pemerintahan dan aparat wilayah. Dalam kesempatan tersebut, ditayangkan pula video Presiden RI Prabowo Subianto yang menyampaikan pentingnya keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai fondasi ekonomi berbasis kekeluargaan dan keadilan sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Sujirman Sholeh, S.E., M.M., Camat Tikung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.
“Koperasi Merah Putih ini bukan sekadar organisasi ekonomi, melainkan wadah gotong royong yang akan memperkuat daya saing dan kemandirian desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koperasi ini diharapkan dapat menampung potensi lokal, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, hingga pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.
“Kami mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar koperasi ini tidak hanya berdiri secara administratif, tapi juga hidup dan berkembang sebagai institusi ekonomi yang sehat,” tambahnya.
AKP Anang Purwo Widodo, S.H., Kapolsek Tikung, turut memberikan arahan penting terkait pengelolaan koperasi.
“Koperasi Merah Putih adalah milik bersama. Maka, prinsip amanah dan transparansi harus menjadi landasan utama dalam menjalankan organisasi ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polsek Tikung akan mendukung dan mengawal jalannya pembentukan serta pengembangan koperasi di wilayahnya.
> “Kami siap bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan koperasi berjalan secara legal, aman, dan profesional,” tegasnya.
“Harapan kami, koperasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga, dan menjadi sarana penguatan ekonomi kerakyatan,” harap AKP Anang.
### Kades Takeranklating: Koperasi Milik Warga, Dikelola Secara Profesional
Yasmuin, Kepala Desa Takeranklating, menyatakan komitmennya dalam mendorong koperasi sebagai kekuatan ekonomi desa.
“Ini adalah koperasi kita bersama. Kami ingin warga tidak hanya menjadi anggota pasif, tapi juga aktif mengawasi, memberi masukan, dan terlibat dalam setiap keputusan,” katanya.
Dalam struktur yang dibentuk, Yasmuin selaku Kepala Desa secara otomatis menjabat sebagai Ketua Pengawas koperasi secara ex-officio, sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi.
Agenda Rapat: Penetapan Pengurus, Permodalan, dan Rencana Usaha
Musdes berjalan dengan agenda yang sistematis, di antaranya:
1. Penjelasan tujuan dan manfaat pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Pendamping Desa Kecamatan Tikung.
2. Pemilihan pimpinan rapat dan pembentukan struktur kepengurusan serta pengawas koperasi.
3. Penetapan simpanan pokok, simpanan wajib, dan skema permodalan lainnya.
4. Pembahasan model bisnis koperasi, mitigasi risiko, serta rencana usaha berbasis potensi lokal.
5. Penetapan domisili kantor koperasi di Desa Takeranklating.
Musdes juga dihadiri oleh Sekcam Tikung Anggraito, S.H., Kanit Binmas Aipda M. Irawan, Babinsa Serda Zuliono, serta Ketua BPD dan perwakilan LPM, Ketua RT, dan tokoh masyarakat lainnya.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas nasional yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia hingga Juli 2025. Koperasi ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan, mendorong pemerataan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja berbasis komunitas lokal.
Salah satu ketentuan penting dalam kebijakan ini adalah keharusan setiap koperasi memiliki minimal tiga orang pengawas, di mana keterwakilan perempuan juga diutamakan untuk menjamin inklusivitas. Pengawas harus memiliki rekam jejak bersih dan kompetensi dalam bidang pengelolaan usaha.
Setelah proses pembentukan selesai pada Juli, Kementerian Koperasi akan menggelar pelatihan khusus bagi pengawas koperasi mulai Agustus 2025. Pelatihan ini mencakup topik manajemen risiko, prinsip anti-pencucian uang, hingga pembacaan laporan keuangan koperasi.
Sepanjang kegiatan Musdes berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Aparat kepolisian dan TNI turut hadir dalam rangka mendukung kelancaran acara.
Lainnya:
- Medsos Dibatasi Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak Digital
- Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








