Polrestabes Semarang gulung dua pelaku curas di Pengapon raya , barang bukti diamankan

Rabu, 14 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Selasa (13/5/2025) – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB dan dilaporkan oleh korban, Ahmad Dani, sehari setelah kejadian.

Kapolrestabes Semarang, Kombespol M. Syahduddi SIK, M.Si., menyampaikan bahwa dua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima. Kedua tersangka yakni Mohamad Sayfudin alias Kepik (33), warga Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, dan Trikora Danu Setiawan (40), warga Kebonharjo.

“Dalam aksinya, kedua pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau sebelum merampas uang tunai sebesar Rp 400.000 dan satu unit handphone merk Oppo A18 milik korban,” katanya.

Tegasnya, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari gerak cepat tim Resmob yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya handphone milik korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” imbuhnya.

Kombespol Syahduddi menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.

Dalam tanggapannya, Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Semarang. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melapor sehingga kasus dapat segera ditangani.

Harapannya, masyarakat semakin aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak segan melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan.

“Semua warga harus merasa aman berada di jalan. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan,” pungkasnya.

Penulis : Oki

Editor : Bandi

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru