SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Selasa (13/5/2025) – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB dan dilaporkan oleh korban, Ahmad Dani, sehari setelah kejadian.
Kapolrestabes Semarang, Kombespol M. Syahduddi SIK, M.Si., menyampaikan bahwa dua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima. Kedua tersangka yakni Mohamad Sayfudin alias Kepik (33), warga Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, dan Trikora Danu Setiawan (40), warga Kebonharjo.
“Dalam aksinya, kedua pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau sebelum merampas uang tunai sebesar Rp 400.000 dan satu unit handphone merk Oppo A18 milik korban,” katanya.
Tegasnya, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari gerak cepat tim Resmob yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya handphone milik korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Kombespol Syahduddi menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.
Dalam tanggapannya, Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Semarang. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melapor sehingga kasus dapat segera ditangani.
Harapannya, masyarakat semakin aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak segan melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan.
“Semua warga harus merasa aman berada di jalan. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan,” pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Bandi