SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jatim (Perseroda). Kebijakan ini diharapkan memperkuat akses pembiayaan bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur saat penyampaian Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, Senin (7/9).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, tambahan modal menjadi kebutuhan mendesak karena posisi gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini mencapai 35,76 kali atau mendekati batas maksimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 40 kali.
“Angka gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini dikategorikan kurang sehat dan meningkatkan risiko keuangan PT Jamkrida Jatim,” tegas Khofifah.
Khofifah mengatakan, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, apabila gearing ratio menyentuh angka 40 kali, maka perusahaan daerah tersebut tidak diperkenankan membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan rancangan Perda ini,” jelasnya.
Menurut Khofifah, penguatan permodalan Jamkrida tidak hanya berkaitan dengan kesehatan perusahaan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperluas layanan penjaminan kredit bagi UMKM, koperasi, dan berbagai usaha produktif lainnya.
Data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah UMKM di daerah ini pada 2024 mencapai 9,78 juta unit usaha. Sementara hingga Juni tahun lalu, Jamkrida Jatim telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun.
“Besarnya jumlah pelaku UMKM ini membuktikan bahwa sektor tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja dan penggerak roda ekonomi di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Ia menegaskan, tingginya jumlah UMKM harus diimbangi dengan kemudahan akses terhadap pembiayaan formal melalui peran optimal Jamkrida.
“Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah Jamkrida perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemprov dan DPRD Jawa Timur, tambahan modal Rp100 miliar akan direalisasikan secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2029 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kinerja perusahaan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penggunaan penyertaan modal tersebut akan diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Pada akhirnya semua ini untuk warga. Bahwa ada harapan lebih banyak untuk usaha. Dampaknya ke kebutuhan masyarakat mungkin tidak terlihat langsung, tapi kalau Jamkrida membiayai usaha, rakyat akan menjadi konsumen yang menggerakkan perputaran ekonomi,” jelas Emil.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C dan Bapemperda, atas dukungan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dapat memberikan kemanfaatan bagi kemajuan Jamkrida, meningkatnya pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Timur,” harapnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar