Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar di Juanda, Dua WN Malaysia Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Polresta Sidoarjo dan Bea Cukai Juanda, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Polresta Sidoarjo dan Bea Cukai Juanda, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda berhasil digagalkan. Dua warga negara Malaysia ditangkap setelah kedapatan membawa cairan anestesi medis yang tergolong narkotika golongan II dengan nilai jual mencapai Rp45 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat diubah menjadi 6.500 dosis narkotika dan berpotensi membahayakan ribuan orang.

Kasus tersebut diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Bandara Juanda, Rabu (3/6/2026).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, tersangka pertama berinisial MHH (26), warga negara Malaysia, diamankan di sekitar Bandara Juanda saat berperan sebagai kurir.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MLR alias MR (24), juga warga negara Malaysia, di Jakarta.

“Ini jaringan internasional. Pelaku diperintah inisial R, WNA Malaysia yang berada di Thailand,” ujar Cristian Tobing.

Polisi mengungkap, cairan narkotika tersebut dibawa melalui jalur Bangkok–Singapura sebelum transit di Bandara Juanda.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan yang dikemas dalam tiga botol itu terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.

Barang bukti yang disita meliputi tiga botol cairan narkotika dengan total volume 1.290 mililiter, terdiri dari 490 mililiter, 400 mililiter, dan 400 mililiter.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.

“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp45 miliar,” ungkap Cristian Tobing.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih memburu sosok berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur transportasi internasional masih menjadi target sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia. “Di sisi lain, kolaborasi aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru