SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatat prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. Jatim meraih dua penghargaan sekaligus dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Dua penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8).
Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA dan nilai 100. Penghargaan kedua diberikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur, dengan predikat dan nilai yang sama.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Peringkat itu diberikan berdasarkan penilaian dan verifikasi terhadap laman JDIH serta dokumen laporan kinerja pengelolaan JDIH sepanjang 2025. Penilaian mencerminkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum sekaligus komitmen pemerintah daerah menyediakan produk hukum yang tertata, terintegrasi, autentik, dan mudah diakses.
Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan JDIH Jawa Timur. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan informasi hukum yang dapat diakses masyarakat.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Menurut Khofifah, capaian tersebut bukan sekadar prestasi administratif. Pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Ia menegaskan akses terhadap informasi hukum semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Masyarakat membutuhkan sumber informasi resmi dan terpercaya agar memperoleh dokumen hukum yang akurat, lengkap, serta relevan.
“Ketika dokumen hukum tersedia secara terbuka, akurat, dan mudah ditemukan, masyarakat akan memperoleh kepastian informasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya sadar hukum,” tuturnya.
Khofifah meminta predikat AA dan nilai 100 tidak menjadi alasan bagi pengelola JDIH untuk berpuas diri. Capaian tersebut harus menjadi standar baru untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum di Jawa Timur.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan. Kualitas dokumen, kecepatan pemutakhiran informasi, integrasi data, serta kemudahan akses harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Penguatan JDIH juga diarahkan agar mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kemudahan pencarian dokumen, kecepatan pembaruan regulasi, kelengkapan informasi, serta penyajian data yang ramah pengguna menjadi bagian yang terus diperkuat.
Khofifah menilai layanan informasi hukum yang baik dapat mendukung kualitas pengambilan kebijakan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kebijakan, sedangkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mengetahui aturan yang berlaku.
“Pengelolaan informasi hukum yang baik akan memperkuat kepastian hukum. Masyarakat tahu aturan yang berlaku, pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kebijakan, dan dunia usaha juga memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan,” katanya.
Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, BPHN, Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, seluruh perangkat daerah, serta pengelola JDIH di kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil konsistensi dan sinergi berbagai pihak dalam memastikan produk hukum daerah terdokumentasi dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan konsistensi seluruh pengelola JDIH. Mari terus menjaga semangat kolaborasi untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar