JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperkuat sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi di Aula Pemkab Jember, Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik pemberangkatan nonprosedural sekaligus memastikan calon pekerja migran asal Jember memiliki kompetensi dan perlindungan hukum yang memadai.
Rakor tersebut melibatkan jajaran OPD, perwakilan P4MI, BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Migran Care, hingga pemangku kepentingan lainnya. Fokus pembahasan meliputi tata kelola PMI mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja di luar negeri, hingga pemulangan pekerja.
Pj Sekda Jember Akhmad Helmi Lukman mengatakan, pemerintah daerah ingin memastikan warga Jember berangkat melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko perdagangan orang, penipuan kerja, maupun persoalan hukum di negara tujuan.
“Harapan kami menyediakan tenaga kerja produktif, khususnya lulusan SMK yang siap bekerja di sektor manufaktur maupun bidang lain sesuai kompetensi masing-masing. Ini bagian dari upaya memastikan masyarakat menempuh jalur legal,” ujar Helmi.
Dalam rakor tersebut, Pemkab Jember juga membahas percepatan pembentukan kantor mandiri P4MI (Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Selama ini, calon PMI asal Jember harus mengurus administrasi ke Banyuwangi, Surabaya, atau Malang.
Kepala Disnaker dan Perindustrian Jember Hadi Mulyono mengungkapkan, usulan pembentukan kantor P4MI telah diajukan ke pemerintah pusat dan kini masih berproses di Kementerian PAN-RB.
“Rekomendasi dari Gus Bupati sudah dikirim ke kementerian. Harapannya nanti seluruh layanan administrasi dan pra-orientasi kerja bisa cukup dilakukan di Jember,” katanya.
Saat ini, layanan informasi PMI sementara telah dibuka melalui dua petugas di PTSP Pemkab Jember untuk membantu masyarakat memperoleh informasi resmi terkait lowongan dan prosedur kerja luar negeri.
Selain itu, Pemkab Jember juga mendorong program Desa Migran Emas sebagai upaya perlindungan berbasis desa. Sebanyak 11 desa telah diajukan ke kementerian untuk mendapatkan penetapan program tersebut.
Hadi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal ke luar negeri. Warga diminta memanfaatkan jalur resmi melalui Disnaker Jember serta mengikuti pelatihan kompetensi sebelum berangkat bekerja.
Menurutnya, langkah strategis tersebut menjadi bagian penting untuk menjamin hak, keselamatan, dan perlindungan hukum pekerja migran asal Jember di negara penempatan.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar