JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang memfasilitasi audiensi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, untuk membahas persoalan banjir yang berulang, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Pertemuan ini menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Ghilman Afifuddin, Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan warga.
Banjir yang melanda kawasan tersebut pada akhir Desember 2025 lalu kembali menimbulkan keresahan. Dari total 72 unit rumah, 52 terdampak langsung, dengan beberapa mengalami kerusakan struktural. Masalah ini bukan kali pertama; hampir setiap musim hujan, warga terpaksa menyiapkan tanggul darurat dan waspada terhadap kemungkinan banjir susulan.
Audiensi menjadi lanjutan dari dialog sebelumnya antara warga, pemerintah daerah, dan pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL). Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi menekankan pentingnya langkah konkret. “Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” ujarnya.
Tri Wahyudi, perwakilan warga RT 5, menyampaikan bahwa warga tidak mencari polemik panjang, melainkan jaminan keamanan bagi keluarga. Pengembang, menurut Tri, telah bersedia bertanggung jawab, termasuk membuka opsi relokasi jika ditemukan bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang. Sebagian warga bahkan membuat tanggul sementara dari bambu untuk menahan aliran air.
Koordinator Warga, Achmad Syaifudin, menambahkan bahwa trauma psikologis akibat banjir masih dirasakan. Setiap hujan lebat memicu kekhawatiran warga. Ia menegaskan kemungkinan langkah hukum sedang dipertimbangkan setelah Satgas menemukan indikasi pelanggaran pengembang di kawasan tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menyatakan empati terhadap kondisi warga dan menekankan perlunya koordinasi lintas sektor. Ia menjelaskan bahwa secara administratif, sertifikat kepemilikan tanah warga sah, namun pemanfaatan lahan harus sesuai rencana tata ruang.
“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui pengadilan. Solusi realistis adalah meminimalkan risiko banjir, seperti pembangunan tanggul atau relokasi,” jelas Ghilman. Ia menambahkan, Kantor Pertanahan siap mendukung teknis dan yuridis jika langkah penyelesaian disepakati. Selanjutnya, Satgas dan Kantor Pertanahan akan berbagi data histori lahan untuk menelusuri akar persoalan.
Ghilman juga menegaskan, penentuan pelanggaran bukan kewenangan Kantor Pertanahan. “Kami tidak pada posisi menentukan benar atau salah. Fokus kami adalah memastikan penggunaan lahan diarahkan agar warga terhindar dari risiko bencana,” tandasnya.
Berdasarkan pendataan awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah tersebut, 13 lokasi masuk prioritas penanganan segera, sementara 91 lainnya akan disurvei lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memastikan koordinasi antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan solusi praktis. Dengan langkah terpadu, diharapkan risiko banjir berulang di Villa Indah Tegal Besar II dapat diminimalkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi awal tindakan nyata, bukan sekadar dialog. Keamanan dan ketenangan warga harus menjadi prioritas utama,” pungkas Achmad Imam Fauzi.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar