Kades Bendono Sayung Terlibat Skema Penipuan Tanah

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kades-bendono-sayung-terlibat

kades-bendono-sayung-terlibat

SEMARANG, Radarbangsa.co.id – Warga Kota Semarang, Yuliaty (41), menjadi korban skema penipuan tanah hingga merugi Rp 800 juta. Polrestabes Semarang telah menangkap dua orang terkait kasus tersebut: Agus Salim (42), Kepala Desa (Kades)Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dan Tiyari (60), warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang.

Tiyari, dalang penipuan, diduga membujuk Yuliaty untuk membeli sebidang tanah di Bedono Demak, dengan alasan lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Tol Semarang-Demak. Dia menjanjikannya keuntungan besar dari kompensasi yang akan diterimanya.

Untuk meyakinkan Yuliaty, Tiyari meminta bantuan Agus Salim yang dalam kapasitas resminya sebagai Kades Bedono menerbitkan Surat C dan sertifikat tanah bebas sengketa. Hal ini memungkinkan dibuatnya akta jual beli yang diaktakan Notaris di Semarang.

Baca Juga  Tokoh Muda Indonesia Dorong Transformasi Digital Menuju Indonesia Tangguh - Indonesia Tumbuh

Namun belakangan terungkap bahwa tanah tersebut memang terdampak proyek jalan tol, namun uang ganti rugi (Rp 1,4 miliar) jatuh ke tangan pemilik tanah sebenarnya, Amron, yang memiliki sertifikat tanah sah yang dikeluarkan BPN Kabupaten Demak.

Yuliaty yang sadar telah ditipu, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dari hasil penyelidikan, tanah itu milik Amron, dengan sertifikat tanah sah yang dikeluarkan BPN Demak,” kata Kanit Tidpiter AKP Johan Widodo, saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.Selasa (20/8/2024)

Baca Juga  Wartawan Zonamerah Bantah Disebut Mafia Kasus, 2 Oknum Kuli Tinta Akan Dilaporkan

Tersangka Agus Salim dan Tiyari kini dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tersangka Tiyari mengaku tanah yang dijualnya kepada korban sebenarnya milik saudaranya. Dia juga mengaku telah memerintahkan tersangka Agus Salim untuk menerbitkan surat desa C.

Tiyari menyatakan, “Saya membayar Agus Rp 150 juta sebagai imbalan atas jasanya, karena dia sering membantu saya. Pekerjaan saya meliputi pembebasan lahan.”

Baca Juga  Pilu Orantji Kehilangan Job Usai Dinonaktifkan Jadi Member Herbalife, Kini Berjuang di PN Jaksel

Agus saat ditanyai soal kasus tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia membantah menerima uang, dengan menyatakan, “Tidak, saya tidak menerima pembayaran apa pun. Saya ingin membantu karena Bu Haji (Tiyari) sering membantu saya.”

Kasus ini menjadi pengingat akan ancaman penggelapan lahan yang terus terjadi, terutama di wilayah yang sedang menjalani proyek pembangunan besar. Hal ini juga menyoroti pentingnya uji tuntas yang menyeluruh sebelum melakukan transaksi tanah dan perlunya kolaborasi yang efektif antara lembaga penegak hukum dan otoritas pendaftaran tanah untuk memerangi kegiatan kriminal tersebut.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB