Kajari Bondowoso, Membenarkan, Perkara Tipikor Ketua Gapoktan Kladi Barokah Sudah Memasuki Putusan Hakim

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

" Hari ini untuk Terdakwa Sahni perkara Tipikor bantuan traktor roda empat sudah putus," kata Kajari.

Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Bergulirnya kasus tindak pidana Korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) leading sektor Dinas Pertanian Bondowoso, Akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menetapkan satu terdakwa dengan vonis empat tahun, denda 200 juta subsider dua bulan penjara.

Dia adalah Sahni, yang saat itu menjabat sebagai ketua Gapoktan Kladi Barokah di Kecamatan Cermee, Ia didakwa dengan kasus tindak pidana Korupsi karena terbukti menyelewengkan bantuan dari Kementerian Pertanian pada tahun 2018.

Sebelumnya, terdakwa Sahni kekek berusia 72 tahun mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Bondowoso dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro membenarkan, perkara Tipikor ketua Gapoktan Kladi Barokah di Kecamatan Cermee sudah memasuki putusan hakim.

” Hari ini untuk Terdakwa Sahni perkara Tipikor bantuan traktor roda empat sudah putus,” kata Kajari.

Sebenarnya JPU menuntut Sahni dengan tuntutan pidana penjara 7,5 tahun.

Tetapi putusan hakim lebih rendah yakni empat tahun penjara.

Oleh karena itu kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Bondowoso menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

“JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau tidak,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, traktor yang disalahgunakan terpidana adalah bantuan Kementerian Pertanian anggaran tahun 2018.

Total ada 20 unit bantuan traktor. Tiga traktor roda empat diantaranya diselewengkan oleh Sahni.

Nilai masing-masing traktor ditaksir Rp 412 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Sahni sendiri resmi ditetapkan jadi tersangka pada 16 Maret 2023 lalu dan dia ditahan Kejaksaan Negeri Bondowoso sejak 13 Juni 2023.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan memangkas pohon besar di tepi jalan (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Cuaca Ekstrem, Dinas Lingkungan Hidup Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:30 WIB