KENDAL, RadarBangsa.co.id – Seorang perwira polisi di Polres Kendal berinisial N diamankan warga setelah diduga menginap di rumah seorang janda tanpa izin lingkungan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (11/9).
N yang diketahui menjabat sebagai Kapolsek Brangsong ditemukan berada di rumah seorang janda berinisial ES. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, telah membenarkan adanya peristiwa itu.
Perwira tersebut telah diamankan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan,” ujar Hendry kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Hendry menegaskan pelayanan masyarakat di Polsek maupun Polres Kendal tetap berjalan normal.
“Masyarakat tetap dapat datang ke Polsek untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana biasanya,” katanya.
Sebagai langkah awal, N resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Posisi Kapolsek Brangsong untuk sementara digantikan oleh seorang perwira lain sebagai pelaksana tugas (Plt).
Kapolres juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar situasi Kendal tetap kondusif.
“Kami akan menangani kasus ini secara transparan. Mohon masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar