Karena KDRT, Suami Terancam 15 tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Pria berusia (27) tahun, Tri Mulyono, terancam hukuman 15 tahun penjara karena menganiaya istrinya, Septiana Nurjanah, (28) tahun, hingga mematahkan rahangnya.

Menurut AKP Agus Tri Yulianto, Kepala PPA Polres Semarang, tersangka didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelanggarannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2024, di kos Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, yang sudah sebulan ditinggali pasangan tersebut. Korban mengalami patah rahang kanan dan lebam di sekujur tubuh, serta mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

AKP Agus Tri Yulianto mengungkapkan, perbuatan tersangka dipicu rasa cemburu setelah mengetahui ada chat di ponsel istrinya yang memuat kata “sayang”.

“Tersangka kemudian menyerang istrinya secara emosional dan fisik, memukul dan menendang berkali-kali dengan gantungan Pakain,” jelas Kanit PPA PolrestabesSemarang.

Korban yang saat itu sedang tidur dipukul pada bagian rahang sebelah kanan, diinjak, kemudian dipukul beberapa kali pada bagian punggung dengan gantungan. Pelaku juga diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami patah rahang dan terpaksa hidup dengan luka tersebut selama sebulan. Dia saat ini menerima perawatan medis di rumah sakit, di mana dia menjalani operasi untuk memperbaiki rahangnya dengan pena.

Tambah , AKP Agus kejadian kekerasan tersebut terjadi pada 15 April 2024. Dimana korban harus menahan rasa sakit tersebut selama 1 bulan baru mendapatkan perawatan medis.

Pengungkapan kekerasan tersebut akhirnya terbongkar oleh salah seorang saksi yang melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

“Dalam laporan tersebut, tertulis korban sudah berada di RS Bhayangkara karena mengalami sejumlah luka akibat dihajar oleh suaminya dan tidak ada yang mendampingi korban.” jelas AKP Agus Tri

Tersangka ditangkap setelah pindah ke kos-kosan di Mranggen, insiden ini menyoroti parahnya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB