Karena KDRT, Suami Terancam 15 tahun Penjara

15 tahun Penjara

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Pria berusia (27) tahun, Tri Mulyono, terancam hukuman 15 tahun penjara karena menganiaya istrinya, Septiana Nurjanah, (28) tahun, hingga mematahkan rahangnya.

Menurut AKP Agus Tri Yulianto, Kepala PPA Polres Semarang, tersangka didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelanggarannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2024, di kos Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, yang sudah sebulan ditinggali pasangan tersebut. Korban mengalami patah rahang kanan dan lebam di sekujur tubuh, serta mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

AKP Agus Tri Yulianto mengungkapkan, perbuatan tersangka dipicu rasa cemburu setelah mengetahui ada chat di ponsel istrinya yang memuat kata “sayang”.

“Tersangka kemudian menyerang istrinya secara emosional dan fisik, memukul dan menendang berkali-kali dengan gantungan Pakain,” jelas Kanit PPA PolrestabesSemarang.

Korban yang saat itu sedang tidur dipukul pada bagian rahang sebelah kanan, diinjak, kemudian dipukul beberapa kali pada bagian punggung dengan gantungan. Pelaku juga diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami patah rahang dan terpaksa hidup dengan luka tersebut selama sebulan. Dia saat ini menerima perawatan medis di rumah sakit, di mana dia menjalani operasi untuk memperbaiki rahangnya dengan pena.

Tambah , AKP Agus kejadian kekerasan tersebut terjadi pada 15 April 2024. Dimana korban harus menahan rasa sakit tersebut selama 1 bulan baru mendapatkan perawatan medis.

Pengungkapan kekerasan tersebut akhirnya terbongkar oleh salah seorang saksi yang melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

“Dalam laporan tersebut, tertulis korban sudah berada di RS Bhayangkara karena mengalami sejumlah luka akibat dihajar oleh suaminya dan tidak ada yang mendampingi korban.” jelas AKP Agus Tri

Tersangka ditangkap setelah pindah ke kos-kosan di Mranggen, insiden ini menyoroti parahnya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *