LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan memperketat atensi terhadap maraknya kasus perundungan dengan mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar segera menghentikan segala bentuk bullying, baik yang terjadi di lingkungan sekolah, ruang publik, maupun media digital. Peringatan ini disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan sebagai langkah pencegahan menyusul meningkatnya laporan kekerasan psikologis dan fisik yang melibatkan anak-anak.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, dalam keterangan pers pada Rabu (19/11/2025), memaparkan secara rinci jenis-jenis perundungan yang kerap terjadi berikut ancaman hukumannya. Menurut dia, banyak kasus bullying bermula dari tindakan verbal yang dianggap remeh, namun berdampak besar terhadap kondisi emosional korban.
“Bullying verbal dilakukan melalui ucapan atau tulisan, seperti menghina, mengolok-olok, mengejek, mengancam, hingga menyebarkan gosip buruk. Untuk pelaku bullying verbal dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara,” jelas Rizky.
Jenis perundungan lain yang sering ditemui adalah bullying fisik, yang melibatkan kontak langsung dengan korban. Bentuknya dapat berupa memukul, mendorong, menendang, merusak barang pribadi, hingga memaksa korban melakukan hal di luar keinginannya. Tindakan tersebut, kata dia, memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat.
“Pelaku dapat dikenai Pasal 351, 352, dan 354 KUHP dengan ancaman pidana mulai 3 bulan hingga 8 tahun, tergantung tingkat kesalahan dan dampaknya,” terangnya.
Rizky juga menyoroti meningkatnya kasus cyberbullying yang dilakukan melalui platform digital. Moda perundungan ini menjadi salah satu yang paling cepat menyebar dan sulit dikendalikan karena pelaku dapat bersembunyi di balik identitas anonim.
“Cyberbullying mencakup pengiriman pesan ancaman, penyebaran foto atau video yang mempermalukan, hingga pembuatan akun palsu untuk mengintimidasi. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE serta Pasal 29, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp750 juta,” papar Rizky.
Ia menambahkan bahwa kasus perundungan menjadi lebih serius apabila melibatkan anak sebagai korban. Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, memberikan porsi sanksi lebih berat demi melindungi kelompok rentan tersebut.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 76C dengan ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1). Hukuman meningkat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia,” tegasnya.
Dalam imbauannya, Rizky meminta seluruh pihak orang tua, guru, pengelola sekolah, hingga masyarakat umum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap potensi perundungan. Pengawasan terhadap perilaku anak, terutama di lingkungan sekolah dan penggunaan media sosial, menjadi langkah awal penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan psikologis.
Ia juga mendorong masyarakat yang melihat atau mengalami bullying agar tidak ragu melapor kepada kepolisian. Menurutnya, laporan masyarakat akan membantu aparat menangani kasus lebih cepat dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan di Lamongan,” kata Rizky menutup keterangannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










