Kasatreskrim Polres Lamongan Beberkan Sanksi Berat Bullying

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan ancaman pidana bagi pelaku bullying. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan ancaman pidana bagi pelaku bullying. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan memperketat atensi terhadap maraknya kasus perundungan dengan mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar segera menghentikan segala bentuk bullying, baik yang terjadi di lingkungan sekolah, ruang publik, maupun media digital. Peringatan ini disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan sebagai langkah pencegahan menyusul meningkatnya laporan kekerasan psikologis dan fisik yang melibatkan anak-anak.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, dalam keterangan pers pada Rabu (19/11/2025), memaparkan secara rinci jenis-jenis perundungan yang kerap terjadi berikut ancaman hukumannya. Menurut dia, banyak kasus bullying bermula dari tindakan verbal yang dianggap remeh, namun berdampak besar terhadap kondisi emosional korban.

“Bullying verbal dilakukan melalui ucapan atau tulisan, seperti menghina, mengolok-olok, mengejek, mengancam, hingga menyebarkan gosip buruk. Untuk pelaku bullying verbal dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara,” jelas Rizky.

Jenis perundungan lain yang sering ditemui adalah bullying fisik, yang melibatkan kontak langsung dengan korban. Bentuknya dapat berupa memukul, mendorong, menendang, merusak barang pribadi, hingga memaksa korban melakukan hal di luar keinginannya. Tindakan tersebut, kata dia, memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat.

“Pelaku dapat dikenai Pasal 351, 352, dan 354 KUHP dengan ancaman pidana mulai 3 bulan hingga 8 tahun, tergantung tingkat kesalahan dan dampaknya,” terangnya.

Rizky juga menyoroti meningkatnya kasus cyberbullying yang dilakukan melalui platform digital. Moda perundungan ini menjadi salah satu yang paling cepat menyebar dan sulit dikendalikan karena pelaku dapat bersembunyi di balik identitas anonim.

“Cyberbullying mencakup pengiriman pesan ancaman, penyebaran foto atau video yang mempermalukan, hingga pembuatan akun palsu untuk mengintimidasi. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE serta Pasal 29, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp750 juta,” papar Rizky.

Ia menambahkan bahwa kasus perundungan menjadi lebih serius apabila melibatkan anak sebagai korban. Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, memberikan porsi sanksi lebih berat demi melindungi kelompok rentan tersebut.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 76C dengan ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1). Hukuman meningkat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia,” tegasnya.

Dalam imbauannya, Rizky meminta seluruh pihak orang tua, guru, pengelola sekolah, hingga masyarakat umum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap potensi perundungan. Pengawasan terhadap perilaku anak, terutama di lingkungan sekolah dan penggunaan media sosial, menjadi langkah awal penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan psikologis.

Ia juga mendorong masyarakat yang melihat atau mengalami bullying agar tidak ragu melapor kepada kepolisian. Menurutnya, laporan masyarakat akan membantu aparat menangani kasus lebih cepat dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan di Lamongan,” kata Rizky menutup keterangannya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Pasuruan Gencarkan Edukasi Masyarakat
Pemkot–Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, Probolinggo Siaga
Sosialisasi Deteksi Dini Narkotika di PT Bakrie Sumatera Plantations, Sebuah Komitmen Melawan Bahaya Narkoba
Triliunan Rupiah Raib, DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Perlindungan Konsumen untuk Perangi Penipuan Digital
Aksi Pria Misterius di Lamongan Dibekuk Warga Babat
Presma UNU Tantang Efektivitas BNNK Pasuruan, Debat Menghangat di Forum
Permintaan Maaf LC di Lamongan Picu Amarah Warganet, Minta Proses Hukum Berlanjut
Pria Spesialis Pembobol Toko Kelontong di Kendal Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:16 WIB

Kasatreskrim Polres Lamongan Beberkan Sanksi Berat Bullying

Rabu, 19 November 2025 - 07:49 WIB

Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Pasuruan Gencarkan Edukasi Masyarakat

Selasa, 18 November 2025 - 22:10 WIB

Pemkot–Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, Probolinggo Siaga

Sabtu, 15 November 2025 - 06:43 WIB

Sosialisasi Deteksi Dini Narkotika di PT Bakrie Sumatera Plantations, Sebuah Komitmen Melawan Bahaya Narkoba

Sabtu, 15 November 2025 - 05:46 WIB

Triliunan Rupiah Raib, DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Perlindungan Konsumen untuk Perangi Penipuan Digital

Berita Terbaru

Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyerahkan piagam e-Purchasing Awards 2025 kepada Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

UMKM Pasuruan Mendominasi Penghargaan JATIM BEJO

Rabu, 19 Nov 2025 - 17:48 WIB

Wakil Bupati Bangkalan mengikuti Rakornas bersama Kemenhub terkait rencana pengelolaan Terminal Tipe A Bangkalan, Rabu (19/11). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

PKL Akan Ditata, Bangkalan Fokus Benahi Kawasan Terminal

Rabu, 19 Nov 2025 - 17:39 WIB

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan ancaman pidana bagi pelaku bullying. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Kasatreskrim Polres Lamongan Beberkan Sanksi Berat Bullying

Rabu, 19 Nov 2025 - 17:16 WIB