LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kajian akademik mengenai alih fungsi tanah negara (TN) di Desa Sidokelar, Kabupaten Lamongan, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Penyerahan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Kajian tersebut disusun oleh tim universitas sebagai bentuk dukungan akademik untuk mengurai persoalan hukum yang menyangkut alih fungsi tanah negara. Isu ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola aset negara serta potensi pelanggaran aturan dalam pemanfaatan lahan.
Anton Wahyudi menyampaikan bahwa kajian tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.
“Dokumen ini akan kami telaah secara mendalam. Kejaksaan terbuka terhadap kajian ilmiah dari berbagai pihak, karena pada dasarnya semua masukan yang berbasis data dan analisis akademik akan membantu kami dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Anton.
Ia menambahkan, langkah ini juga menunjukkan adanya kolaborasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum dalam mengawal isu-isu strategis di daerah. Kajian ilmiah dipandang dapat memperkuat aspek objektivitas, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Meski begitu, Anton menegaskan bahwa kajian yang diterima tidak serta-merta langsung menjadi dasar hukum. “Kami tetap harus melakukan verifikasi dan menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kajian ini kami anggap sebagai referensi penting,” tambahnya.
Penyerahan kajian tersebut menandai tahap awal dari proses lebih lanjut yang akan ditempuh Kejari Lamongan. Dengan adanya dokumen akademik, diharapkan penanganan persoalan alih fungsi tanah negara di Sidokelar bisa lebih komprehensif dan tidak hanya dilihat dari aspek hukum positif, tetapi juga dari sisi sosial dan tata kelola aset.
“Semoga langkah ini bisa menjadi awal yang baik untuk penanganan masalah tanah negara di Lamongan secara lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Anton.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin