Kasus Pencabulan di Kota Batu Gegerkan Warga, Polisi Tegas: Tak Ada Restorative Justice untuk Kejahatan Seksual

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto,SH, (IST)

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto,SH, (IST)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Upaya mediasi antara terduga pelaku dan keluarga korban dalam kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Batu, Jawa Timur, dipastikan tidak akan menghentikan proses hukum. Kepolisian menegaskan, perkara ini termasuk kategori tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa aturan ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, kejahatan terhadap kesusilaan seperti pencabulan termasuk dalam daftar kasus yang dikecualikan dari penyelesaian damai.

“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk pencabulan, adalah extraordinary crime yang tidak bisa dihentikan dengan Restorative Justice,” ujar Joko mewakili Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, kesepakatan damai atau pemberian kompensasi tidak menghapus proses hukum. Kasus pencabulan merupakan delik umum yang menyangkut kepentingan publik, sehingga penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan meski para pihak sepakat berdamai.

Selain itu, Joko mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum. Menurutnya, tindakan seperti memberikan tekanan, intimidasi, atau tawaran uang damai kepada korban justru dapat masuk dalam kategori tindak pidana baru.

“Kami tidak ingin ada yang bermain di luar hukum. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas, dan proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa keluarga tersangka mencoba menempuh jalur mediasi. Langkah itu menuai perdebatan di masyarakat, mengingat perbuatan yang disangkakan menyentuh ranah kesusilaan.

Dalam sistem hukum Indonesia, Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, namun tidak berlaku untuk kejahatan tertentu, termasuk kekerasan seksual. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP yang menggolongkan pencabulan sebagai tindak pidana serius.

Joko menambahkan, praktik mediasi dalam perkara pencabulan justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Dengan menjalankan proses hukum penuh, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak melakukan kekerasan seksual.

“Kasus ini pengingat bahwa perlindungan korban adalah yang utama, dan penegakan hukum adalah kewajiban. Tidak ada ruang untuk negosiasi dalam kejahatan kesusilaan,” tutup Joko.

Penulis : wanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru