KENDAL,RadarBangsa.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Nusantara Kendal menggelar penyuluhan hukum untuk ibu-ibu,PKK, dengan materi BANKUM gratis dan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Puluhan perempuan antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Desa Pojoksari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, pada Rabu (23/7/2025).
Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur LBH Putra Nusantara Kendal, Saroji, S.H., M.H.; Suroto, S.H., mantan anggota Polri; dan Dr. Sita Saraya, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal.
Dalam pemaparannya, ketiga narasumber menyampaikan materi seputar hukum keluarga, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta peran masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus KDRT.
Kepala Desa Pojoksari, Abdul Rauf, turut hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi oleh Kaur Keuangan, Randhika Destama Angga Prasetya, serta puluhan anggota PKK, kader Posyandu, Fatayat NU, dan unsur masyarakat lainnya.
Direktur LBH Putra Nusantara Kendal, Saroji, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan hukum di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa LBH Putra Nusantara siap memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada warga tidak mampu, mulai dari konsultasi hingga pendampingan di persidangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Bantuan hukum gratis bisa diakses masyarakat dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa,” jelasnya.
Saroji juga menyebut, kasus KDRT masih kerap ditemui di masyarakat, baik kekerasan fisik maupun verbal. Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membantu ibu-ibu PKK memahami hak dan kewajibannya dalam hukum keluarga dan lingkungan, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri.
Sementara itu, Suroto, S.H., mengungkapkan bahwa angka perceraian di Jawa Tengah masih tinggi. “Cilacap menempati urutan pertama, sedangkan Kendal berada di posisi kedua,” ungkapnya. Ia juga kerap menangani kasus serupa dan menekankan pentingnya edukasi hukum sejak dini.
Dr. Sita Saraya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perempuan sebagai bagian dari kelompok minoritas dan rentan kerap menjadi korban dalam relasi sosial maupun keluarga. Oleh sebab itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas serta pendampingan dari lembaga yang berwenang.
Dalam sambutannya, Randhika Destama Angga Prasetya, mewakili Kepala Desa Pojoksari, menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program desa dalam penguatan hukum masyarakat yang telah dianggarkan dalam APBDes 2025.
Desa Pojoksari juga membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat desa, yang diisi oleh para paralegal hasil pelatihan dari LBH Putra Nusantara. Warga desa yang menghadapi persoalan hukum kini bisa berkonsultasi secara gratis melalui pos tersebut.
Randhika berharap penyuluhan hukum dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun agar masyarakat semakin sadar dan paham terhadap hukum, terutama dalam menghadapi persoalan rumah tangga.
Menariknya, pada akhir acara, Dr. Sita Saraya memberikan hadiah bagi ibu-ibu yang berhasil menjawab pertanyaan seputar materi hukum yang telah disampaikan.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul