KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Batu berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp.522 miliar, melalui bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penyerahan prasarana,sarana, dan utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu,pada Jumat (17/10/25).
Disamping penyerahan PSU Kejaksaan Negeri Batu juga menyerahkan berkas dokumen Legal Assistance (LA) pada Walikota Batu oleh Kajari Batu. Hal itu juga disaksikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jatim yang di dampingi asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sesuai keteranganya, penyerahan dokumen bantuan hukum oleh Kajari Batu kepada Walikota Batu, terkait dengan telah dilakukannya penyelamatan aset PSU Kota Batu senilai setengah trilyun lebih sekira Rp. 522.000.000.000,” sesuai rilist dari Kasintel M.Januar Ferdian,SH.MH.
Menurut Kejaksaan Tinggi Jatim bentuk kolaborasi antara AOH dan Pemda,merupakan langkah tepat dan efektif dalam memastikan hak publik bisa terlindungi. Dalam tata kelola aset daerah bisa berjalan transparan dan akuntabel .
Hal ini mengacu padao UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016. Berbunyi Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah.
Disebutkan lagi, keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Karena sebagaimana prinsip Kejaksaan, tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,”pungkasnya.
Penulis : wanto
Editor : Zainul Arifin