LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mulai mendalami dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan mark up harga dan potensi pelanggaran aturan dalam distribusi buku tersebut.
Seperti dilansir memorandum.disway.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo mengatakan, pihaknya tengah mendalami aduan masyarakat terkait dugaan penjualan LKS di sekolah dasar.
“Kami dalami aduan dan data di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penjualan LKS disebut menjangkau lebih dari 600 sekolah dasar pada 27 kecamatan di Lamongan. Buku tersebut dikabarkan dijual kepada siswa seharga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per eksemplar, sementara harga grosir disebut berkisar Rp3.900 hingga Rp7.500, dan harga eceran normal berada di kisaran Rp7.500 sampai Rp20 ribu.
Operator distribusi LKS, H. Wignyo, mengakui penyaluran buku dilakukan berdasarkan nota pesanan dari paguyuban kelas atau wali murid.
Menurutnya, distribusi tersebut tidak didukung memo atau disposisi resmi dari Dinas Pendidikan.
Ia juga menegaskan, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, maupun Ketua K3S Kabupaten tidak terlibat dalam mekanisme distribusi tersebut.
“Kami tidak mengantongi memo disposisi resmi dari dinas. Kadin, Sekdin, Kabid, dan Ketua K3S Kabupaten tidak terlibat,” ujarnya.
Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 9 yang melarang sekolah maupun komite sekolah memperjualbelikan buku ajar, termasuk LKS. Selisih harga yang cukup besar juga dinilai berpotensi membebani orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi lemah.
Erfan menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan. Apabila ditemukan bukti adanya pungutan liar, praktik mark up yang melanggar hukum, maupun keterlibatan oknum tertentu, Kejari akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada bukti pungli, mark up liar, atau keterlibatan oknum, kami proses hukum. Pendidikan tidak boleh jadi ladang bancakan,” tutupnya.
Editor : Zainul Arifin


















Komentar