Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Penjualan LKS SD, Selisih Harga Jadi Sorotan

Sabtu, 27 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Jalan Veteran No. 4, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Jalan Veteran No. 4, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mulai mendalami dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan mark up harga dan potensi pelanggaran aturan dalam distribusi buku tersebut.

Seperti dilansir memorandum.disway.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo mengatakan, pihaknya tengah mendalami aduan masyarakat terkait dugaan penjualan LKS di sekolah dasar.

“Kami dalami aduan dan data di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penjualan LKS disebut menjangkau lebih dari 600 sekolah dasar pada 27 kecamatan di Lamongan. Buku tersebut dikabarkan dijual kepada siswa seharga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per eksemplar, sementara harga grosir disebut berkisar Rp3.900 hingga Rp7.500, dan harga eceran normal berada di kisaran Rp7.500 sampai Rp20 ribu.

Operator distribusi LKS, H. Wignyo, mengakui penyaluran buku dilakukan berdasarkan nota pesanan dari paguyuban kelas atau wali murid.

Menurutnya, distribusi tersebut tidak didukung memo atau disposisi resmi dari Dinas Pendidikan.

Ia juga menegaskan, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, maupun Ketua K3S Kabupaten tidak terlibat dalam mekanisme distribusi tersebut.

“Kami tidak mengantongi memo disposisi resmi dari dinas. Kadin, Sekdin, Kabid, dan Ketua K3S Kabupaten tidak terlibat,” ujarnya.

Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 9 yang melarang sekolah maupun komite sekolah memperjualbelikan buku ajar, termasuk LKS. Selisih harga yang cukup besar juga dinilai berpotensi membebani orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi lemah.

Erfan menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan. Apabila ditemukan bukti adanya pungutan liar, praktik mark up yang melanggar hukum, maupun keterlibatan oknum tertentu, Kejari akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada bukti pungli, mark up liar, atau keterlibatan oknum, kami proses hukum. Pendidikan tidak boleh jadi ladang bancakan,” tutupnya.

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru