LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi. Pengawasan tidak hanya menyasar jalur penyaluran, tetapi juga memastikan distributor, kios, hingga agen memiliki legalitas usaha yang sah.
Pengawasan sekaligus penyampaian materi terkait tata kelola distribusi tersebut digelar di Moola Cafe, Lamongan, Kamis (10/9/2026). Fokusnya mencakup mekanisme penyaluran komoditas bersubsidi dari tingkat distributor hingga kios dan agen.
Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho Satya Basuki, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nugroho, kepatuhan pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penyaluran. Persyaratan administrasi dan legalitas juga menjadi bagian penting yang harus dipenuhi seluruh pihak dalam rantai distribusi.
“Kegiatan tersebut memastikan seluruh distributor, kios, hingga agen yang menyalurkan pupuk dan pestisida bersubsidi beroperasi sesuai regulasi serta memiliki dokumen legalitas yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan legalitas merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan bersama Disperindag Kabupaten Lamongan. Setiap pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi diharapkan mampu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar legalitas kegiatan usahanya.
“Pengawasan tidak hanya melihat proses penyaluran, tetapi juga menyangkut keberadaan legalitas dari masing-masing pihak yang menjalankan aktivitas distribusi. Distributor, kios maupun agen yang terlibat diharapkan dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar legalitas kegiatan usahanya,” kata Nugroho.
Pengawasan tersebut dinilai penting mengingat pupuk bersubsidi berkaitan langsung dengan kebutuhan sektor pertanian. Distribusi melalui jalur yang telah ditetapkan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan komoditas bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak.
Selain pupuk, pengawasan juga mencakup pestisida bersubsidi. Kejari Lamongan memastikan produk yang disalurkan melalui distributor, kios maupun agen berada dalam jalur distribusi yang sesuai dan didukung dokumen legalitas.
“Selain pupuk, pengawasan juga mencakup pestisida bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan produk yang disalurkan melalui distributor, kios maupun agen berada dalam jalur distribusi yang sesuai dan didukung dengan dokumen legalitas,” terangnya.
Kolaborasi Kejari Lamongan dan Disperindag tersebut menjadi bagian dari pengawasan lintas sektor terhadap tata kelola komoditas bersubsidi. Melalui kegiatan ini, pelaku distribusi didorong memahami kewajiban dan aturan yang harus dipenuhi dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Pengawasan secara berkala juga diarahkan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi barang bersubsidi. Dengan tata kelola yang lebih tertib, setiap mata rantai distribusi diharapkan menjalankan fungsi sesuai ketentuan dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.
Bagi Kabupaten Lamongan yang memiliki sektor pertanian cukup besar, kelancaran distribusi sarana produksi pertanian menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pupuk dan pestisida bersubsidi perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan instansi terkait.
Kejari Lamongan dan Disperindag pun mendorong distributor, kios, serta agen tidak hanya memperhatikan proses penyaluran, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan persyaratan legalitas telah terpenuhi.
Dengan pengawasan tersebut, distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi di Kabupaten Lamongan diharapkan berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi. Pada akhirnya, program subsidi pemerintah dapat disalurkan melalui jalur distribusi yang semestinya dan mendukung kebutuhan sektor pertanian masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar