LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Potong Hewan – Unggas (RPH-U) yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, pada Jum’at (17/1/2025). Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, S.H., memberikan penjelasan lengkap mengenai penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
Anton Wahyudi memaparkan bahwa kasus ini bermula pada diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada 2 Januari 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada 20 Agustus 2024, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
“Sejak tahap penyidikan dimulai, kami telah memeriksa 51 saksi yang berasal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek ini,” ujar Anton Wahyudi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen penting dan dua unit handphone yang diyakini memiliki kaitan langsung dengan proses dugaan tindak pidana ini.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan, yang diterbitkan pada 9 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 331.616.854, (tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan validasi bukti-bukti yang sah, pada 10 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar ekspose untuk penetapan tersangka. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam proyek tersebut.
Tersangka yang ditetapkan pada 14 Januari 2025 , MW Selaku KPA/PPK (Penyelenggara Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen) SA Selaku Direktur CV. FC. DMASelaku Pelaksana Pekerjaan.Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama sebagai alternatif.
Anton Wahyudi menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kita akan terus mengawal kasus ini dengan penuh transparansi dan keadilan. Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Lamongan, dan kami akan terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi,” ujarnya dengan tegas.
Tim penyidik juga akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mendalami lebih lanjut kasus ini, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lamongan berharap agar masyarakat semakin memahami upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak penegak hukum. “Saya berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait dan mencegah terjadinya perbuatan serupa di masa depan,” tutup Anton Wahyudi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin