NGAWI, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan pemusnahan barang rampasan sembilan putusan pengadilan di tahun 2024 bertempat didepan halaman kantor Kejaksaan Negeri. Kamis (25/04/24)
Dalam kegiatan ini dihadiri dari Kepolisian Ngawi, Kodim Ngawi, Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea-cukai tipe Madya Pabean C Madiun, Dinkes, Satpol PP, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Ngawi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, minuman beralkohol, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
“Hari ini, Kamis kami Kejaksaan Negeri Ngawi telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 9 kasus perkara putusan pengadilan negeri yang diputuskan,” ujar Kepala Kejari Ngawi
Dikatakan, Budi Raharjo dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus pemerkosa,pencurian, pemalsuan, penggelapan dan senjata tajam.
“Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/ in kracht,” tandasnya.