KLATEN, RadarBangsa.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan DS, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023. Penahanan dilakukan pada Senin, (23/06/2025), dan DS kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, saat dikonfirmasi radarbangsa.co.id membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025.
Penahanan DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jateng Nomor Print-01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten berupa tanah seluas 22.348 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 GS:5265/1992. Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) untuk pembangunan dan pengelolaan Plaza Klaten selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir pada 22 April 2018, tanah dan bangunan Plaza diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten.
Namun pada periode 2019 hingga 2022, pengelolaan Plaza Klaten oleh Pemkab Klaten dilakukan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017. Semestinya, pengelolaan dilakukan dengan perjanjian kerja sama tertulis dan melalui proses lelang terbuka. Namun, Kepala Dinas DKUKMP Klaten (BS) dan DS selaku Kabid Perdagangan justru menunjuk FS, Direktur PT MMS, secara lisan tanpa prosedur resmi.
Selanjutnya, oleh FS, Plaza Klaten disewakan kepada pihak ketiga yakni PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Total pendapatan dari sewa antara tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp14.249.387.533. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp3.967.719.459 yang masuk ke kas daerah. Sisanya sebesar Rp10.281.668.074 diduga tidak disetorkan, sehingga menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam penyidikan, DS diduga aktif bekerja sama dengan BS dan FS mengelola Plaza Klaten tanpa dasar perjanjian resmi. Ia memfasilitasi komunikasi antara FS dan sejumlah pejabat Pemkab Klaten, serta memberikan izin penggunaan sebagian ruang Plaza Klaten sebagai kantor PT MMS tanpa sewa.
DS juga diduga menerima sejumlah fasilitas dari FS, termasuk uang untuk biaya rapat di berbagai tempat serta uang saku yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. Ia bersama BS menyetujui nilai sewa dari FS yang jauh di bawah hasil appraisal. Dalam laporan, nilai appraisal sebesar Rp4 miliar, namun Plaza disewakan kepada FS hanya seharga Rp1,3 miliar. Tidak ada proses lelang dalam penunjukan PT MMS sebagai pengelola, dan DS bahkan membuat surat setoran pajak seolah-olah dibayar perusahaan lain, padahal sebenarnya dipungut FS dari para penyewa.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, DS dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penanganan kasus ini menjadi komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mengawasi dan menegakkan tata kelola aset daerah agar sesuai aturan dan bersih dari praktik penyimpangan,” tutup Arfan.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin