Kemnaker Luluskan 1.565 Ahli K3 Umum, Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja Nasional

Minggu, 15 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta mengikuti evaluasi teori sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker di Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peserta mengikuti evaluasi teori sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker di Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.565 peserta dinyatakan lulus evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) Batch 1 pada 11–12 Maret 2026. Ujian tersebut digelar serentak di 58 lokasi di berbagai daerah sebagai bagian dari proses sertifikasi tenaga profesional di bidang keselamatan kerja.

Para peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum serta Surat Keputusan Penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan. Keberadaan tenaga ahli ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.

Program sertifikasi ini mendapat respons besar dari masyarakat. Tercatat sebanyak 2.010 orang mendaftar untuk mengikuti pembinaan Ahli K3 Umum Batch 1. Setelah melalui proses seleksi administrasi dan ujian dasar K3, sebanyak 1.779 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pembinaan selama 12 hari sebelum menjalani evaluasi teori.

Evaluasi teori tersebut menjadi tahap penting untuk mengukur kemampuan peserta setelah menjalani pembinaan sejak 25 Februari 2026. Proses evaluasi dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai K3, serta Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Sebelum ujian dimulai, peserta terlebih dahulu mendapatkan penjelasan mengenai tata tertib, mekanisme penilaian, serta teknis pelaksanaan evaluasi. Materi yang diujikan mencakup berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang relevan dengan praktik di lapangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa evaluasi teori merupakan bagian dari proses sertifikasi yang wajib dilalui calon Ahli K3 Umum.

“Evaluasi teori ini merupakan bagian dari proses sertifikasi Ahli K3 Umum. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon Ahli K3 terhadap prinsip-prinsip K3, regulasi K3, analisis risiko, serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,” kata Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Ia menambahkan, materi evaluasi dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga investigasi kecelakaan kerja.

“Evaluasi teori ini dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap berbagai aspek penting K3, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku,” ujarnya.

Kemnaker menilai keberadaan Ahli K3 sangat penting bagi perusahaan dalam mengidentifikasi potensi bahaya serta memastikan penerapan standar keselamatan kerja berjalan efektif. Tenaga profesional ini diharapkan mampu membantu perusahaan meminimalkan risiko kecelakaan kerja sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja.

Materi pembinaan yang diberikan kepada peserta mencakup regulasi K3, sistem manajemen keselamatan kerja, identifikasi dan penilaian risiko, kesehatan kerja, hingga teknik investigasi kecelakaan kerja. Seluruh proses pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa biaya.

Ismail berharap para peserta yang lulus dapat menjadi penggerak budaya keselamatan kerja di tempat kerja masing-masing serta berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.

“Dengan terselenggaranya evaluasi teori ini, diharapkan para calon Ahli K3 mampu menunjukkan kompetensi yang memadai serta siap berkontribusi dalam meningkatkan budaya K3 di tempat kerja,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Mabes TNI Gencarkan Pencegahan Karhutla di Pelalawan, Kearifan Lokal Jadi Kekuatan
Polsek Laren Atur Lalu Lintas Pagi di Jalur Sekolah, Cegah Macet dan Kecelakaan di Lamongan
Bhabinkamtibmas Pelangwot Cek Bibit Cabai, Dukung Ketahanan Pangan di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru