JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan. Kebijakan ini diumumkan Sabtu (14/2/2026) sebagai upaya memperluas akses kompetensi K3 dan memperkuat budaya kerja aman di berbagai sektor.
Peserta tidak dipungut biaya pelatihan. Namun, mereka tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat pembinaan, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan program ini dirancang agar pembinaan K3 semakin inklusif dan merata. “Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Menurut Yassierli, penguatan K3 menjadi fondasi penting dalam transformasi industri berkelanjutan. Ia menegaskan, kompetensi K3 merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses secara luas.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan tingginya minat masyarakat mendorong peningkatan kuota dari 1.500 menjadi 3.000 peserta. “Antusiasme ini menunjukkan kebutuhan nyata terhadap pembinaan K3 yang terjangkau dan kredibel,” katanya.
Materi pembinaan mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan. Seluruh rangkaian pelatihan difasilitasi pemerintah, sementara PNBP menjadi kewajiban administratif untuk sertifikasi resmi.
Program ini diharapkan berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan kerja dan peningkatan produktivitas nasional. “Kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” tutup Ismail.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar