JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu sertifikat kompetensi. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat produktivitas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kualitas hubungan industrial di perusahaan.
Arahan tersebut disampaikan Yassierli dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
“Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” kata Yassierli.
Menurutnya, penguatan serikat pekerja tidak cukup berhenti pada advokasi kesejahteraan. SP/SB perlu memiliki kompetensi terukur yang dapat diterapkan langsung untuk menyelesaikan persoalan di tempat kerja. Sertifikasi dinilai menjadi instrumen transformasi peran serikat agar turut mendorong kinerja perusahaan, membangun budaya kerja aman, dan menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Yassierli menjelaskan, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 telah tersedia. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan peluncuran skema Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan 2026.
“Dengan sertifikat, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, dan membantu perusahaan di Indonesia. Kontribusinya akan lebih nyata dan profesional,” ujarnya.
Dorongan ini dinilai relevan dengan tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja guna mempercepat transformasi produktivitas nasional sekaligus menjaga stabilitas hubungan kerja.
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyatakan organisasinya berkomitmen memperkuat soliditas internal dan merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika regulasi ketenagakerjaan.
“Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan organisasi serta strategi menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan,” kata Jumhur.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai peningkatan kompetensi anggota SP/SB akan berdampak langsung bagi publik: tempat kerja lebih aman, sengketa hubungan kerja lebih tertib dan cepat diselesaikan, serta produktivitas meningkat. Pada akhirnya, dunia usaha menjadi lebih sehat dan peluang kerja semakin terbuka.
“Pemerintah membutuhkan dukungan SP/SB. Saya yakin KSPSI mampu menjadi mitra strategis Kemnaker ke depan,” pungkas Yassierli.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








