Kemnaker Perketat Verifikasi Mitra MagangHub, Perusahaan Harus Terdaftar WLKP

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Binalavotas Kemnaker Darmawansyah menjelaskan perusahaan wajib terdaftar WLKP untuk menjadi mitra Program MagangHub 2026, Jumat (10/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Dirjen Binalavotas Kemnaker Darmawansyah menjelaskan perusahaan wajib terdaftar WLKP untuk menjadi mitra Program MagangHub 2026, Jumat (10/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan syarat baru bagi perusahaan yang ingin menjadi mitra penyelenggara Program Magang Nasional (MagangHub) 2026. Seluruh perusahaan diwajibkan terdaftar dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebagai bagian dari proses verifikasi legalitas dan validitas data ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diumumkan Kemnaker untuk memastikan perusahaan yang terlibat dalam program magang memiliki identitas usaha yang jelas, data ketenagakerjaan yang aktif, serta memenuhi persyaratan administrasi sebelum menerima peserta magang.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan perusahaan juga harus memastikan seluruh data dalam sistem WLKP telah diperbarui sebelum mengajukan pendaftaran sebagai mitra Program MagangHub 2026.

“Perusahaan yang ingin bergabung sebagai mitra penyelenggara perlu memastikan telah terdaftar dalam WLKP, memperbarui data perusahaan, serta memastikan seluruh informasi perusahaan aktif dan valid. Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas penyelenggaraan Program MagangHub. Verifikasi administrasi dinilai penting agar perusahaan mitra benar-benar memiliki legalitas yang jelas sekaligus mampu menjadi tempat pembelajaran yang layak bagi para peserta.

Ia menjelaskan, perusahaan dapat melakukan pengecekan maupun pembaruan data melalui laman WLKP sebelum mengajukan pendaftaran sebagai mitra penyelenggara. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat proses seleksi administrasi dan meminimalkan kendala saat verifikasi.

“Data perusahaan yang aktif dan valid akan memudahkan proses seleksi serta administrasi sehingga pelaksanaan Program MagangHub dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Kemnaker juga mengajak perusahaan dari berbagai sektor industri untuk berpartisipasi dalam Program MagangHub 2026. Keterlibatan dunia usaha dinilai penting guna memperluas kesempatan belajar di lingkungan kerja sekaligus meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja Indonesia.

“Melalui Program MagangHub, perusahaan tidak hanya berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, tetapi juga memiliki kesempatan menjaring talenta muda yang sesuai dengan kebutuhan industrinya,” pungkas Darmawansyah.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru