Kenalan di Facebook, Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita Surabaya di Mojokerto

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri saat konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Mapolres Mojokerto Kota (Dok Istimewa)

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri saat konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Mapolres Mojokerto Kota (Dok Istimewa)

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Mojokerto Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pemerkosaan terhadap seorang perempuan asal Surabaya. Tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya telah dua kali dipenjara atas kasus serupa.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban, perempuan berinisial SP (40), warga Surabaya, dengan pelaku SP (37), warga Lamongan, melalui media sosial Facebook. Perkenalan tersebut berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp, hingga keduanya sepakat untuk bertemu.

“Pertemuan dilakukan di SPBU Gunung Sari, Surabaya. Setelah bertemu, korban diajak oleh pelaku menuju wilayah Dawarblandong, Mojokerto,” ujar Kapolres.

Namun bukan kebahagiaan yang didapat, sesampainya di kawasan sepi tepatnya di Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, korban justru menjadi sasaran kebiadaban pelaku. Ia dipaksa turun dari kendaraan, dipukuli, ditendang, ditelanjangi, dan kemudian diperkosa.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian,” beber AKBP Daniel.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.

“Pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018. Pada 2008 divonis 7 tahun penjara, dan pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Kini, kembali mengulangi kejahatan dengan modus serupa,” tegas Kapolres.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Senin (26/5/2025), oleh tim gabungan Resmob dan Jatanras.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku adalah ingin menguasai barang-barang berharga milik korban. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan pelaku serupa.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing, terutama melalui media sosial.

“Jangan mudah percaya dan melakukan pertemuan dengan orang yang belum dikenal dekat. Selalu utamakan keselamatan dan waspada terhadap modus-modus kejahatan yang terus berkembang,” pungkas AKBP Daniel.

Penulis : Hardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Wahyudi Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Ridwan : Pejabat Publik harus Berhati-hati

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terbaru

Suasana duka saat BPBD Bangkalan mendatangi keluarga korban untuk memberikan dukungan dan pendampingan di rumah duka. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Tragedi Runtuhnya Ponpes di Sidoarjo,Bangkalan Kehilangan 10 Putra Terbaiknya

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:44 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim bersama Wakil Bupati Fauzan Ja’far memimpin rapat koordinasi CSR bersama para pengusaha di Bangkalan, Rabu (8/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

CSR Perusahaan di Bangkalan Akan Didorong untuk Prioritas Pembangunan Daerah

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:34 WIB

Politik - Pemerintahan

Bangkalan Meriahkan Hari Jadi ke-494 dengan Gowes

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:17 WIB