SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan pajak daerah senilai Rp965.338.617 sepanjang 1–31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dimanfaatkan sebanyak 461.521 objek pajak di berbagai wilayah Jawa Timur.
Pada periode yang sama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar dari objek pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat. Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak daerah tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at (4/9).
Dari total penerima manfaat tersebut, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khofifah menilai tingginya pemanfaatan program menunjukkan kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus membuka ruang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini. Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” ungkapnya.
Kebijakan pembebasan pajak daerah itu diberikan dalam momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak awal, program tersebut dirancang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan Bapenda Jatim, pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai Rp40.026.000. Pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp18.612.700.
Kemudian, sebanyak 2.612 objek pajak yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memperoleh pembebasan senilai Rp538.261.417.
Pembebasan PKB bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk transportasi daring atau ojek daring dimanfaatkan 1.639 objek pajak dengan nilai Rp351.611.000. Sedangkan pembebasan PKB bagi kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak dengan nilai Rp16.827.500.
Secara keseluruhan, berbagai skema tersebut memberikan pembebasan pajak sebesar Rp965.338.617 kepada 461.521 objek pajak.
“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelas Khofifah.
Penerimaan PKB Tembus Rp214,3 Miliar
Di tengah kebijakan pembebasan tersebut, penerimaan PKB hingga 31 Agustus 2026 tercatat Rp214.309.924.000. Dari jumlah itu, penerimaan melalui pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mencapai Rp213.811.574.200.
Penerimaan lainnya berasal dari sejumlah skema. Pajak progresif menyumbang Rp75.697.500, pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak berprofesi sebagai buruh Rp99.376.800, serta penerimaan dari wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE sebesar Rp153.844.000.
Kemudian, penerimaan dari pembebasan bagi ojek online tercatat Rp164.023.000 dan pembebasan bagi kendaraan roda tiga sebesar Rp5.408.500.
Khofifah berharap capaian tersebut dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib dan tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.
Program pembebasan pajak daerah berakhir pada 31 Agustus 2026. Meski demikian, Khofifah berharap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tetap berlanjut setelah program tersebut selesai.
“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar