Khofifah Kukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU Jatim, Perkuat Akses Keadilan dan Perlindungan Perempuan-Anak

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jatim di Surabaya, Minggu (9/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jatim di Surabaya, Minggu (9/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur di Gedung Islamic Centre Surabaya, pekan lalu. Pengukuhan ini menandai penguatan akses keadilan berbasis komunitas sekaligus memperluas peran perempuan dalam perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan.

Pengukuhan tersebut merupakan tahap kedua setelah sebelumnya digelar di DKI Jakarta. Seluruh paralegal yang dikukuhkan telah dinyatakan lulus dan bersertifikat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Proses dilakukan bertahap karena jumlah peserta berasal dari berbagai provinsi.

Khofifah, yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama, menegaskan bahwa penguatan paralegal bukan sekadar program organisasi, melainkan strategi jangka panjang menghadirkan keadilan hingga ke akar rumput.

“Penguatan akses keadilan di tingkat desa bukan program sektoral. Ini fondasi penting bagi stabilitas sosial dan nasional,” ujar Khofifah dalam sambutannya.

Ia berharap para paralegal dapat menjadi *peace maker* di wilayah masing-masing melalui pendekatan non-litigasi, seperti mediasi, konsultasi hukum, dan pendampingan masyarakat. Peran tersebut dinilai krusial, terutama dalam kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, serta persoalan hukum lain yang berdampak pada perempuan dan anak.

Menurutnya, kehadiran paralegal harus menjadi solusi, bukan memperkeruh persoalan. Karena itu, peningkatan kapasitas, pemahaman hukum, dan keterampilan mediasi menjadi syarat mutlak.

“Ketika masyarakat diajak bermusyawarah, mereka harus merasa menemukan jalan keluar dan menerima hasilnya dengan lapang,” tegasnya.

Khofifah juga menekankan pentingnya implementasi prinsip Restorative Justice (RJ) dalam setiap penanganan perkara yang memungkinkan diselesaikan di luar persidangan. Pendekatan ini memberi ruang penyelesaian berbasis musyawarah, khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana tertentu yang dapat ditangani melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

“RJ memiliki ruang yang besar. Paralegal harus mampu bersinergi dengan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan bijaksana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomi, menegaskan bahwa pasca-pengukuhan, para paralegal harus segera aktif di Posbankum masing-masing.

Ia menjelaskan, terdapat empat layanan utama yang wajib dijalankan, yakni konsultasi hukum, advokasi, mediasi, serta inovasi layanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat. Seluruh aktivitas itu diminta untuk dilaporkan secara berkala melalui aplikasi layanan Kementerian Hukum RI sebagai indikator efektivitas program.

“Efektivitasnya terlihat dari laporan layanan hukum. Ilmu yang diperoleh harus diaktualisasikan dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, paralegal merupakan pintu pertama akses keadilan masyarakat desa, terutama bagi warga yang minim literasi hukum dan keterbatasan akses advokat profesional.

“Paralegal adalah garda terdepan yang membantu masyarakat keluar dari kebuntuan persoalan hukum,” katanya.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan kerja sama antara PP Muslimat NU dan BAZNAS, serta pembacaan Ikrar Panca Setia Paralegal yang dipimpin Luluk Zainiyah. Ikrar tersebut memuat komitmen menegakkan keadilan sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa.

Dengan pengukuhan 413 paralegal ini, Jawa Timur diharapkan memiliki jejaring pendamping hukum berbasis komunitas yang mampu meredam konflik, memperkuat perlindungan kelompok rentan, serta mendukung agenda reformasi hukum nasional.

“Kita ingin setiap persoalan masyarakat bisa diselesaikan dengan adil. Jika persoalan di desa selesai, maka persoalan bangsa pun akan ikut terselesaikan,” pungkas Khofifah.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah
Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa
Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
May Day 2026 di Lamongan: BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Perlindungan Pekerja
Hari Buruh 2026 di Jember, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Jaminan bagi Pekerja Rentan
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil
Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:38 WIB

Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah

Senin, 4 Mei 2026 - 21:26 WIB

Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa

Senin, 4 Mei 2026 - 12:28 WIB

Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian

Senin, 4 Mei 2026 - 11:41 WIB

May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:30 WIB

May Day 2026 di Lamongan: BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:00 WIB