Khofifah Tegaskan SE Aturan Pengeras Suara untuk Harmoni Jatim

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran bersama tiga pilar Jatim atur penggunaan pengeras suara demi ketertiban dan kerukunan masyarakat (Screnshot)

Surat Edaran bersama tiga pilar Jatim atur penggunaan pengeras suara demi ketertiban dan kerukunan masyarakat (Screnshot)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim. Aturan yang berlaku sejak 6 Agustus 2025 ini menjadi pedoman bagi masyarakat agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

 

SE Bersama ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Regulasi tersebut mengatur batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, waktu penggunaan, rute, serta larangan kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum.

 

“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan. Mari kita patuhi bersama demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

 

Aturan membedakan penggunaan sound system statis dan nonstatis. Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya, batas kebisingan maksimal 120 dBA. Sementara untuk karnaval, unjuk rasa, atau kegiatan berpindah tempat, batas maksimalnya 85 dBA.

 

Kendaraan pengangkut sound system, baik statis maupun bergerak, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) sesuai ketentuan.

 

Penggunaan sound system nonstatis wajib dihentikan ketika melintasi rumah ibadah saat peribadatan, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran berlangsung, atau ketika ada ambulans yang membawa pasien.

 

SE Bersama melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang disertai pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

 

“Yang terpenting, penggunaan pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak memicu konflik sosial atau merusak fasilitas umum,” tegas Khofifah.

 

Setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.

 

Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi, aksi anarkis, atau tawuran, kegiatan akan dihentikan, dan penyelenggara bertanggung jawab sesuai hukum.

 

“Semua ketentuan sudah kami susun detail dan tegas. Tujuannya agar Jatim tetap aman dan kondusif,” pungkas Gubernur Khofifah.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027
BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Senin, 4 Mei 2026 - 11:41 WIB

May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Berita Terbaru