Khofifah Tegaskan SE Aturan Pengeras Suara untuk Harmoni Jatim

Sabtu, 9 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran bersama tiga pilar Jatim atur penggunaan pengeras suara demi ketertiban dan kerukunan masyarakat (Screnshot)

Surat Edaran bersama tiga pilar Jatim atur penggunaan pengeras suara demi ketertiban dan kerukunan masyarakat (Screnshot)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim. Aturan yang berlaku sejak 6 Agustus 2025 ini menjadi pedoman bagi masyarakat agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

 

SE Bersama ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Regulasi tersebut mengatur batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, waktu penggunaan, rute, serta larangan kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum.

 

“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan. Mari kita patuhi bersama demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

 

Aturan membedakan penggunaan sound system statis dan nonstatis. Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya, batas kebisingan maksimal 120 dBA. Sementara untuk karnaval, unjuk rasa, atau kegiatan berpindah tempat, batas maksimalnya 85 dBA.

 

Kendaraan pengangkut sound system, baik statis maupun bergerak, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) sesuai ketentuan.

 

Penggunaan sound system nonstatis wajib dihentikan ketika melintasi rumah ibadah saat peribadatan, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran berlangsung, atau ketika ada ambulans yang membawa pasien.

 

SE Bersama melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang disertai pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

 

“Yang terpenting, penggunaan pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak memicu konflik sosial atau merusak fasilitas umum,” tegas Khofifah.

 

Setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.

 

Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi, aksi anarkis, atau tawuran, kegiatan akan dihentikan, dan penyelenggara bertanggung jawab sesuai hukum.

 

“Semua ketentuan sudah kami susun detail dan tegas. Tujuannya agar Jatim tetap aman dan kondusif,” pungkas Gubernur Khofifah.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru