BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Kabupaten Banyuwangi, Rabu–Kamis (11–12/2/2026), guna mengawasi implementasi kebijakan pelestarian cagar budaya sekaligus menyerap aspirasi daerah terkait perlindungan warisan sejarah.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati, didampingi sejumlah anggota legislatif seperti Denny Cagur, Karmila Sari, dan Adde Rosi Khoerunnisa. Turut hadir mitra kerja dari Kementerian Kebudayaan, khususnya Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Ditjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Agenda diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dewan Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya, akademisi, komunitas seni, budayawan, hingga sejarawan.
“Banyuwangi potensi budayanya luar biasa. Kami ingin melihat sejauh mana intervensi pemerintah terhadap penguatan cagar budaya, termasuk yang belum tersentuh,” ujar Esti.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Banyuwangi yang telah memasukkan aspek perlindungan cagar budaya dalam kebijakan tata ruang. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat mengancam keberadaan situs bersejarah.
Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, dari lebih dari 400 ribu titik peninggalan budaya di Indonesia, baru sekitar 5 persen yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Esti menilai, persoalan utama masih berkutat pada regulasi dan pendanaan.
“Sering terjadi tumpang tindih aturan, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Pemerintahan Daerah, Lingkungan Hidup, hingga berbagai regulasi sektoral lain. Ini menjadi tantangan pelestarian,” tegasnya.
Hasil kunjungan tersebut, lanjut Esti, akan menjadi rujukan Komisi X dalam merumuskan kebijakan nasional terkait pelindungan warisan budaya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memaparkan kekayaan situs sejarah di daerahnya. Sejumlah bangunan telah masuk kategori cagar budaya, di antaranya Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, Penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, hingga SMK PGRI 2 Giri.
Menurut Ipuk, kekayaan budaya Banyuwangi tidak hanya berupa bangunan, tetapi juga kawasan tradisi yang berkaitan dengan narasi panjang Kerajaan Blambangan, migrasi penduduk, kolonialisme, hingga perjuangan kemerdekaan.
“Di Banyuwangi lengkap. Tidak hanya masa lampau kerajaan, tapi juga jejak perjuangan bangsa. Semua peninggalan ini kami jaga bersama,” ujarnya.
Komitmen itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Arsitektur Osing. Regulasi tersebut mewajibkan bangunan pemerintah dan fasilitas publik mengadopsi unsur arsitektur khas Banyuwangi, termasuk hotel dan homestay.
Ipuk menegaskan pelestarian budaya membutuhkan dukungan pemerintah pusat, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran.
Selain cagar budaya, Pemkab Banyuwangi juga meminta dukungan Komisi X terkait proses revalidasi UNESCO Global Geopark Ijen yang dijadwalkan berlangsung April 2026.
“Sejak ditetapkan pada 2023, Geopark Ijen menjadi kebanggaan. Kami berharap dukungan DPR RI agar status UNESCO Global Geopark bisa dipertahankan,” pungkas Ipuk.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar