Kontroversi Galian C di Waduk Desa Pucung Gresik, Picu Perdebatan

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas galian C di area waduk (embung) Desa Pucung, yang terletak di sebelah timur pemukiman warga Dusun Kampung (ist)

Aktivitas galian C di area waduk (embung) Desa Pucung, yang terletak di sebelah timur pemukiman warga Dusun Kampung (ist)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Informasi terkait aktivitas galian C di area waduk (embung) Desa Pucung, yang terletak di sebelah timur pemukiman warga Dusun Kampung, semakin ramai diperbincangkan. Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa tanah hasil penggalian dari pendalaman waduk ini dimanfaatkan untuk kebutuhan urug, baik untuk tanah pekarangan warga maupun dikirim ke luar wilayah desa.

Beberapa warga Desa Pucung, terutama anggota kelompok tani (poktan) di Dusun Kampung, mengonfirmasi adanya aktivitas ini. Seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan, “Kami memang membutuhkan air untuk lahan pertanian, khususnya saat musim tanam kedua dalam satu tahun,” ujarnya.
Pendalaman waduk, yang bertujuan meningkatkan daya tampung air untuk irigasi pertanian, dirasa cukup bermanfaat bagi para petani setempat.

Namun, warga juga menyebut bahwa tanah urug dari pendalaman waduk sepenuhnya dikelola oleh investor swasta karena tidak ada anggaran desa untuk biaya operasional, termasuk penggunaan alat berat dan transportasi.

“Warga yang membutuhkan urug untuk pekarangan harus membayar biaya jasa angkut dan alat berat, dihitung per dump truk dengan tarif antara Rp120.000 hingga Rp150.000 per rit, tergantung jarak,” ungkap warga lainnya.

Meski ada manfaat, dampak negatif dari aktivitas ini pun tidak bisa diabaikan. Lalu lintas kendaraan berat menyebabkan kerusakan pada jalan paving desa, menimbulkan kesenjangan sosial, dan memunculkan kekhawatiran atas pengelolaan hasil tanah yang dijual ke luar wilayah.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa tanah urug dari waduk Desa Pucung telah dijual ke sebuah perusahaan properti di Desa Kedung Pring dengan nilai yang cukup signifikan, mencapai Rp400 juta. Beberapa investor swasta, yang berinisial S dan M, mengakui keterlibatan mereka dalam proyek ini. “Kami melakukan pendalaman waduk atas permintaan warga poktan untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” ujar salah satu investor.

Namun, keberadaan waduk ini sebenarnya berada di atas tanah kas desa (TKD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Kepala Desa Pucung, Khoirul Anam, saat dikonfirmasi, pada Rabu (13/11), memilih tidak banyak berkomentar. “Kawan-kawan media bisa langsung ke lokasi untuk berbicara dengan investor dan pelaksana,” ujarnya singkat.

Dari pengumpulan informasi yang dilakukan, diketahui bahwa aktivitas ini melibatkan banyak pihak, mulai dari warga kelompok tani, investor, hingga pengembang properti. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas penjualan tanah urug tersebut, mengingat tanah waduk adalah aset pemerintah desa yang seharusnya dimanfaatkan sesuai peraturan.

Penggunaan hasil dari galian C ini, meskipun atas nama peningkatan produktivitas pertanian, dinilai belum tentu sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ada pula isu terkait dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh truk pengangkut tanah dan izin usaha para investor yang perlu ditinjau.

Penting untuk dilakukan kajian lebih mendalam mengenai manfaat dan kerugian dari aktivitas ini. Dampak positif, seperti peningkatan kapasitas waduk, harus diimbangi dengan perhatian terhadap dampak negatifnya, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum terkait penjualan hasil tanah urug. Penegakan hukum yang adil, tanpa memihak, harus diterapkan jika terbukti ada pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Kontroversi Galian C di Waduk Desa Pucung Gresik, Picu Perdebatan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB