LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penanganan kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang disertai penganiayaan di Kabupaten Lamongan memasuki tahap gelar perkara. Meski korban telah menjalani pemeriksaan dan visum, hingga kini terlapor belum ditahan sehingga memicu pertanyaan dari pihak korban terkait kepastian hukum kasus tersebut.
Kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan itu berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/160/V/2026 yang diterima pada 13 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Pelajar, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban berinisial WJ telah dimintai keterangan oleh penyidik dan menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sementara itu, terlapor berinisial Kus disebut telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Penasihat hukum korban, H. Umar Wijaya, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang tengah berjalan. Menurutnya, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah dikantongi penyidik.
“Alamat saksi maupun rumah terlapor sudah jelas. Korban juga sudah menjalani visum. Yang menjadi pertanyaan keluarga korban, mengapa sampai saat ini terlapor belum ditahan,” ujar Umar.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi korban karena terlapor masih beraktivitas bebas selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Polres Lamongan menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahapan penyelidikan. Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kasus ini masih dalam proses. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Hamzaid.
Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada KUHP dan KUHAP terbaru. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum perkara tersebut.
Korban dan keluarga kini berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Yang kami harapkan hanya kepastian hukum dan penanganan yang objektif sesuai fakta yang ada,” pungkas Umar.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar