ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari proses penilaian daerah yang dinominasikan sebagai calon Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan itu dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Wakil Bupati Rianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, aparat penegak hukum, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso, menyampaikan bahwa Kabupaten Asahan menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang dinominasikan sebagai calon Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026.
“Program Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi ini merupakan upaya KPK untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor,” ujar Friesmount.
Ia menjelaskan, dalam proses penilaian tersebut KPK menggunakan sejumlah indikator utama yang menjadi tolok ukur integritas pemerintahan daerah. Beberapa di antaranya meliputi Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta tingkat kepatuhan pelayanan publik.
“Kami juga menilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indikator-indikator ini penting untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan sebagai salah satu kandidat daerah percontohan anti korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Asahan sebagai salah satu nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026,” kata Taufik.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui berbagai inovasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Berbagai langkah telah kami lakukan, seperti pembentukan Mall Pelayanan Publik, penguatan peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta penerapan sistem pembayaran pendapatan daerah secara daring guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya.
Selain observasi, tim KPK juga melakukan diskusi serta peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Asahan. Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS), Mall Pelayanan Publik (MPP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan.
Kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung implementasi pelayanan publik, termasuk pengelolaan aplikasi pengaduan masyarakat SP4N-LAPOR, website resmi pemerintah daerah, hingga pemanfaatan media sosial sebagai sarana transparansi informasi kepada masyarakat.
Melalui proses observasi ini, KPK berharap komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas semakin kuat, sekaligus menjadikan Kabupaten Asahan sebagai contoh bagi daerah lain di Sumatera Utara.
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin


















Komentar