KPK Panggil Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

- Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirimkan pada 22 Desember 2023.

Pihak KPK berharap agar Wahyu bersikap kooperatif saat dimintai keterangan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan Wahyu dan tersangka buronan Harun Masiku.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Edward Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Wahyu telah bebas sejak dua bulan lalu setelah memilih opsi pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan (Wahyu) sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023,” kata Edward.

Wahyu dinyatakan hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun, merujuk pada waktu penangkapan pada Januari 2020, meskipun hukumannya berdasarkan putusan kasasi seharusnya tujuh tahun penjara.

 

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun Masiku tidak berada di Indonesia dan telah kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.

“Informasi yang kami terima mengindikasikan bahwa Harun itu sudah keluar dari Indonesia, tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya,” ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Juang, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.

 

Asep juga menegaskan bahwa informasi mengenai Harun yang pernah keluar dan masuk ke Indonesia merupakan data lama yang sempat viral pada tahun 2021. Saat ini, KPK diyakini sedang melakukan pengejaran dan pengendusan keberadaan Harun di beberapa wilayah di luar negeri.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB