JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirimkan pada 22 Desember 2023.
Pihak KPK berharap agar Wahyu bersikap kooperatif saat dimintai keterangan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan Wahyu dan tersangka buronan Harun Masiku.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Edward Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Wahyu telah bebas sejak dua bulan lalu setelah memilih opsi pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Wahyu) sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023,” kata Edward.
Wahyu dinyatakan hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun, merujuk pada waktu penangkapan pada Januari 2020, meskipun hukumannya berdasarkan putusan kasasi seharusnya tujuh tahun penjara.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun Masiku tidak berada di Indonesia dan telah kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.
“Informasi yang kami terima mengindikasikan bahwa Harun itu sudah keluar dari Indonesia, tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya,” ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Juang, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep juga menegaskan bahwa informasi mengenai Harun yang pernah keluar dan masuk ke Indonesia merupakan data lama yang sempat viral pada tahun 2021. Saat ini, KPK diyakini sedang melakukan pengejaran dan pengendusan keberadaan Harun di beberapa wilayah di luar negeri.