SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, selangkah lagi meraih predikat Desa Anti Korupsi tingkat nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan monitoring dan verifikasi lapangan terhadap desa tersebut sebagai bagian dari tahapan penilaian nasional, Rabu (29/7/2026).
Monitoring yang dilakukan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI menjadi tahapan penting setelah Desa Kwangsan dinyatakan lolos seleksi tingkat Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh indikator Desa Anti Korupsi telah diterapkan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan desa.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, predikat Desa Anti Korupsi tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kegiatan monitoring dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan apresiasi kepada tim KPK RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon Desa Anti Korupsi tingkat nasional.
Menurutnya, program yang diinisiasi KPK tersebut merupakan langkah strategis untuk menanamkan budaya antikorupsi dari level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Mimik.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur, pendampingan, serta penguatan sistem pengelolaan keuangan agar berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mimik berharap monitoring tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penyemangat bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh perangkat desa harus terus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan membangun pemerintahan yang bersih memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Mari kita jadikan Program Desa Anti Korupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik,” pungkasnya.
Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, Agung Subali, menjelaskan monitoring ini merupakan tahapan lanjutan setelah Desa Kwangsan lolos penilaian tingkat provinsi. Tim KPK RI melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh indikator Desa Anti Korupsi benar-benar diterapkan.
Menurutnya, proses monitoring dan diskusi menjadi bagian penting dalam memperkuat hasil penilaian sekaligus memastikan praktik tata kelola pemerintahan yang bersih berjalan di tingkat desa.
“Ke depan, Desa Kwangsan diharapkan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur pada penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan Program Desa Anti Korupsi bukan ajang perlombaan, melainkan instrumen untuk membangun sistem pemerintahan desa yang kuat dan tahan terhadap praktik korupsi.
Ia mengungkapkan program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya dana desa yang masih diikuti kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa.
Menurut Andhika, penghargaan terbesar dari predikat Desa Anti Korupsi bukanlah trofi atau sertifikat, melainkan terciptanya rasa aman bagi aparatur desa dalam mengelola pemerintahan karena seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang sehat melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta kolaborasi yang harmonis antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Monitoring tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat budaya integritas hingga tingkat desa. Pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar