BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menargetkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat kecamatan mulai berjalan pada 2027. Program ini disiapkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat agar warga tidak selalu harus datang ke pusat pemerintahan kabupaten.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Bambang Setiawan, mengatakan persiapan telah dilakukan, termasuk pengadaan perangkat baru melalui anggaran perubahan (PAK).
“Pengadaannya dilangsungkan pada PAK ini,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, perangkat baru dibutuhkan karena sejumlah peralatan lama yang digunakan dalam pelayanan sudah mengalami keausan sehingga tidak lagi optimal.
“Alat lama itu sudah banyak aus. Dipakai beberapa bulan sudah banyak rusak. Untuk itu pengadaan baru semua,” jelasnya.
Perangkat tersebut nantinya digunakan untuk menunjang pelayanan adminduk di 15 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Dengan dukungan peralatan baru, pelayanan diharapkan dapat dilakukan lebih efektif dan lebih dekat dengan masyarakat.
Pelaksana layanan di kecamatan nantinya berasal dari petugas kecamatan yang mendapat tugas tambahan sebagai operator adminduk.
“Petugas itu nanti dilaksanakan oleh petugas kecamatan, yang diberikan tugas tambahan sebagai operator,” katanya.
Sebelum pelayanan berjalan optimal, Dispendukcapil Bangkalan akan memberikan pelatihan kepada pegawai kecamatan yang ditunjuk sebagai operator. Pelatihan tersebut diberikan agar petugas memiliki kemampuan dalam menjalankan pelayanan administrasi kependudukan.
“Pegawai Kecamatan yang ditunjuk Nanti dilatih di Dispenduk, untuk menjadi operator,” terang Bambang.
Kehadiran layanan adminduk di tingkat kecamatan diharapkan dapat memangkas jarak yang selama ini harus ditempuh masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Warga di berbagai wilayah Bangkalan nantinya dapat mengakses layanan lebih dekat tanpa harus selalu menuju pusat pelayanan di kabupaten.
Adapun masyarakat yang berada di wilayah kecamatan yang belum menyediakan pelayanan adminduk tetap dapat memanfaatkan layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Dispendukcapil.
Penguatan pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangkalan meningkatkan akses dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan, termasuk kartu keluarga, akta, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Melalui pelayanan yang semakin dekat, Pemkab Bangkalan menargetkan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dapat diproses secara lebih mudah dan efisien, sejalan dengan target kepala daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar