JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama mengapresiasi langkah pembenahan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj), terutama terkait kebijakan kuota, masa tunggu, hingga penguatan tata kelola layanan jemaah.
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Kantor DPD RI, Jakarta. Rapat tersebut membahas arah kebijakan serta kesiapan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji mendatang.
RDP dipimpin pimpinan Komite III DPD RI dan dihadiri anggota Komite III dari berbagai daerah. Hadir pula Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Kemenhaj.
Dalam forum tersebut, Lia Istifhama, anggota Komite III DPD RI asal Jawa Timur, menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan strategis yang dinilai membawa perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, pembenahan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan haji yang lebih adil, transparan, dan efisien bagi jemaah.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah penetapan rata-rata masa tunggu antrian haji reguler menjadi 26,4 tahun secara nasional. Perubahan formula pembagian kuota yang kini berbasis jumlah antrian dinilai mampu mengurangi ketimpangan antarprovinsi dan memberikan kepastian waktu tunggu yang lebih proporsional bagi calon jemaah.
Komite III DPD RI juga mengapresiasi penetapan Kemenhaj RI sebagai single command authority dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini dipandang penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan meminimalkan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, penggunaan dua syarikah pada musim haji 2026 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan serta mengurangi persoalan teknis, seperti pemisahan kloter jemaah di Tanah Suci.
Dalam RDP tersebut, Lia Istifhama turut menyoroti pentingnya percepatan dan penyempurnaan digitalisasi layanan haji. Integrasi sistem Siskohat, Nusuk, dan e-Hajj dinilai krusial untuk meningkatkan akurasi data dan kelancaran pelayanan. Ia juga mendorong penyederhanaan alur pemeriksaan kesehatan jemaah oleh tim medis kloter agar tidak menimbulkan kendala teknis menjelang keberangkatan.
Terkait aspek istithaah kesehatan, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan Kemenhaj yang memastikan kondisi kesehatan calon jemaah sebelum tahap pelunasan biaya haji. Dalam konteks ini, Lia menekankan perlunya kejelasan peran rumah sakit pemerintah sebagai rumah sakit rujukan, mengingat fasilitas dan standar pemeriksaan yang relatif lebih lengkap.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji telah dikembalikan pada prinsip undang-undang. Dari sejumlah opsi formula yang dikaji, pemerintah menetapkan formula berbasis jumlah antrian karena dinilai paling mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh daerah.
Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan masukan konstruktif, agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin tertib, profesional, dan berorientasi pada kepentingan jemaah. “Kami berharap pembenahan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Lia Istifhama menutup pernyataannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar